Luwu Raya di Persimpangan: Layak Secara Teknis, Tertahan Secara Politik

Pemekaran Luwu Raya kembali menjadi perbincangan ketika dukungan administratif dari daerah menguat, namun kebijakan pusat belum bergeser. Di warung kopi Palopo hingga ruang DPRD, satu pertanyaan terus mengemuka—apakah Luwu Raya memang sudah siap berdiri sendiri sebagai provinsi baru?

Secara administratif, dukungan dari DPRD kabupaten/kota di kawasan Luwu Raya telah disahkan melalui paripurna. Aspirasi politik lokal tercatat resmi. Naskah akademik pun telah dipaparkan, dengan kesimpulan bahwa indikator kapasitas fiskal, potensi ekonomi, dan pelayanan publik dinilai masuk kategori mampu.

Wilayah yang meliputi Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, dan Palopo itu secara agregat memiliki lebih dari satu juta penduduk, dengan luas wilayah yang signifikan. Dari sisi teknokratis, fondasi demografis dan geografis bukan hambatan utama.

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, sebelumnya menyatakan bahwa inisiasi pemekaran merupakan aspirasi masyarakat yang diproses sesuai mekanisme. Sikap itu terbaca hati-hati: tidak menjadi motor pendorong, tetapi juga tidak menutup ruang aspirasi. https://www.instagram.com/reel/DUHmsaejg7G/

 

Namun, realitas berubah ketika berhadapan dengan kebijakan pusat. Melalui Kementerian Dalam Negeri, pemerintah menegaskan bahwa moratorium pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) masih berlaku. /pemekaran-luwu-raya-layak-teknis-tertahan-politik

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, menegaskan bahwa moratorium tersebut “masih berlaku hingga saat ini” dan belum menunjukkan tanda-tanda akan dicabut, meskipun usulan DOB terus bertambah dari berbagai daerah.

Di titik ini, Luwu Raya menghadapi dilema klasik pemekaran di Indonesia: legitimasi lokal yang menguat, tetapi pintu nasional yang belum terbuka.

Pertanyaannya bukan lagi sekadar apakah syarat administratif telah dipenuhi. Pertanyaannya bergeser: apakah negara siap membuka babak baru pemekaran wilayah?

Pemekaran bukan hanya soal garis batas di peta. Ia menyangkut desain fiskal, distribusi anggaran, pembentukan birokrasi baru, dan risiko fragmentasi tata kelola. Tanpa kesiapan jangka panjang, provinsi baru berpotensi menjadi beban fiskal, bukan solusi percepatan pembangunan.

Luwu Raya hari ini tampak layak di atas kertas. Namun sejarah pemekaran menunjukkan satu kenyataan: kelayakan teknis sering kali harus menunggu keputusan politik.

Dan selama moratorium itu belum dicabut, Luwu Raya tetap berdiri di antara dua hal—harapan yang terus disuarakan, dan kebijakan yang belum berubah.

Satirasa mencatat. Publik mempertimbangkan.

Share it :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *