EDISI DIGITAL satirasa.id
Satirasa

Yang dekat kami baca, yang janggal kami tanya.

Sebuah berita tidak selesai ketika tombol terbit ditekan. Sumbernya masih harus dapat ditelusuri, pihak yang disebut di dalamnya tetap berhak didengar, dan kesalahan yang ditemukan kemudian harus diperbaiki di hadapan pembaca.

Satirasa.id berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers. Agar pembaca tahu apa arti pedoman itu dalam pekerjaan kami sehari-hari, berikut cara kami menerapkannya.

Sumber dan kepastian. Kami membedakan fakta yang telah diperiksa, pernyataan narasumber, dugaan, dan pertanyaan yang belum terjawab. Tulisan yang disusun dari dokumen atau laporan media lain menyebut sumbernya. Mengutip kerja orang lain tidak menjadikan kami saksi langsung suatu peristiwa.

Pihak yang diberitakan. Pemberitaan yang dapat merugikan seseorang atau lembaga memerlukan upaya verifikasi dan keberimbangan dalam berita yang sama. Jika kepentingan publik yang mendesak mengharuskan berita terbit sebelum tanggapan diperoleh, bagian yang belum terverifikasi harus dinyatakan dengan jelas. Upaya meminta tanggapan tidak berhenti setelah berita terbit.

Teknologi dan tanggung jawab. Satirasa.id menggunakan perangkat bantu untuk memantau dan mengolah bahan informasi. Penggunaan teknologi, termasuk kecerdasan buatan, tidak memindahkan tanggung jawab atas isi berita dari penerbit dan redaksi. Bahan yang dihasilkan dengan bantuan AI harus diperiksa terhadap sumbernya; penggunaan AI yang berdampak signifikan pada sebuah karya dinyatakan dengan jelas. Gambar atau suara rekayasa tidak boleh disajikan seolah-olah merupakan rekaman peristiwa yang nyata.

Koreksi dan hak jawab. Kami menerima informasi yang menunjukkan suatu berita keliru atau tidak lengkap. Koreksi, ralat, dan hak jawab dicantumkan dengan waktu pemuatannya serta ditautkan pada berita terkait. Pembaca harus dapat mengikuti apa yang berubah dan mengapa.

Batas yang tidak kami kaburkan. Berita, opini, dan satir diberi tempat serta penanda yang berbeda. Iklan, advertorial, dan kerja sama berbayar ditandai sebagai materi komersial. Kami menghormati hak cipta dan mempertimbangkan keselamatan serta privasi orang yang dapat terdampak oleh pemberitaan, terutama anak dan korban.

Pedoman lengkap Dewan Pers dicantumkan di bawah ini sebagai acuan resmi.

Pembaca yang ingin menyampaikan keberatan dapat menggunakan halaman Koreksi dan Hak Jawab atau menghubungi redaksi melalui halaman Kontak.

Teks Lengkap: Pedoman Pemberitaan Media Siber (Dewan Pers)

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

(a) Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

(b) Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

(a) Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

(b) Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

(c) Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

(d) Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

(a) Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

(b) Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

(c) Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

(d) Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).

(e) Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

(f) Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

(g) Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

(h) Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

(a) Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

(b) Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

(c) Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

(d) Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

(e) Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

(a) Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

(b) Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

(c) Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

(a) Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

(b) Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ‘advertorial’, ‘iklan’, ‘ads’, ‘sponsored’, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Sumber: Pedoman Pemberitaan Media Siber, Dewan Pers.