98 Laporan Karhutla Korporasi, Sahroni Minta Polisi Jerat Direksi dan Cabut Izin
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta polisi menjerat korporasi yang terbukti terlibat karhutla dengan pidana seberat-beratnya, termasuk menjerat direksi jika ditemukan keterlibatan. Permintaan itu merespons data Bareskrim Polri yang mencatat 98 laporan dugaan tindak pidana karhutla melibatkan korporasi, ditangani 10 Polda dan Dittipidter Bareskrim Polri.
Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Pipit Subiyanto menyebut laporan-laporan itu berasal dari sejumlah Polda di Kalimantan. Dalam keterangan tertulis Kamis (15/10/2026), Sahroni menyebut setidaknya 25.600 hektare terbakar dalam perkara korporasi. Ia meminta izin usaha perusahaan yang terbukti membakar hutan dicabut, dan nama yang terlibat dilarang berbisnis di sektor perkebunan Indonesia.
"Jika perusahaan-perusahaan ini terbukti sengaja membakar hutan, saya minta polisi jerat dengan pidana seberat-beratnya, bahkan sampai ke tingkat direksi perusahaan jika ditemukan ada keterlibatan. Tidak boleh ada toleransi," kata Sahroni.
Pada hari yang sama, Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan Hanif Faisol Nurrofiq menyebut kondisi karhutla di Kalimantan sangat mengkhawatirkan. Di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, ia menyebut hampir 23.000 hektare areal perlu perhatian serius. Asap pekat dari lahan gambut terbakar menurunkan kualitas udara; sinar matahari tampak kuning.
Hanif meminta perusahaan pemegang izin konsesi lahan ikut membantu penanganan karhutla. Ia berharap kolaborasi pemerintah pusat, daerah, swasta, dan asosiasi pengusaha bisa mempercepat penanganan titik api dan titik asap pekat di lahan gambut Kalimantan.
Sumber
– https://www.viva.co.id/berita/nasional/1935982-sahroni-desak-polisi-pidanakan-bos-korporasi-penyebab-karhutla-tak-boleh-ada-toleransi
– https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-8707985/karhutla-makin-parah-pemerintah-minta-pengusaha-kalimantan-jangan-diam






