EDISI DIGITAL satirasa.id
Satirasa

Yang dekat kami baca, yang janggal kami tanya.

Bupati Gowa Diperiksa sebagai Saksi dalam Dugaan Korupsi Perizinan

Bupati Gowa Diperiksa sebagai Saksi dalam Dugaan Korupsi Perizinan

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang telah diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi proses perizinan di Kabupaten Gowa. Pemeriksaan itu dikonfirmasi Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Hernowo Yulianto pada Selasa, 22 September 2026.

Keterangan tersebut menjadi perkembangan baru setelah tim gabungan Kortas Tipidkor Polri, Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, dan Polresta Gowa menggeledah kompleks Kantor Bupati Gowa serta rumah jabatan bupati pada Senin, 21 September 2026.

Menurut Hernowo, penyidikan berkaitan dengan proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya. Penyidik membawa sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari kedua lokasi untuk diperiksa lebih lanjut. Namun, polisi belum merinci isi dokumen, jenis perangkat elektronik, maupun temuan yang diperoleh.

Status Sitti dalam pemeriksaan tersebut adalah saksi. Artinya, pemeriksaan tidak dapat diperlakukan sebagai kesimpulan bahwa ia melakukan tindak pidana. Sumber yang tersedia juga belum menjelaskan materi pemeriksaan, waktu pelaksanaannya, atau pihak lain yang telah dimintai keterangan.

Saat penggeledahan berlangsung, Sitti tidak berada di rumah jabatan. Hernowo mengatakan tim telah membawa surat perintah penggeledahan yang ditetapkan pengadilan dan menyampaikannya kepada pihak di lokasi.

Kuasa hukum Sitti, Adhi Bintang, mengatakan kliennya sedang menghadiri rapat koordinasi Kementerian Pertanian di Jakarta. Menurut Adhi, agenda itu berkaitan dengan program bioetanol dan didasarkan pada undangan resmi tertanggal 18 September 2026. Ia membantah anggapan bahwa ketidakhadiran Sitti merupakan upaya menghindari penggeledahan.

Adhi juga meminta perkara perizinan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Gowa dilihat secara menyeluruh. Menurutnya, dasar peraturan daerah dan waktu berlakunya aturan perlu ikut diperiksa. Itu merupakan posisi pihak bupati, sementara penilaian atas bukti tetap berada dalam proses penyidikan.

Untuk perkara yang berkaitan dengan izin, informasi kepada publik sejauh ini masih jauh lebih terbatas daripada dokumen yang dibawa penyidik. Polisi menyatakan belum memiliki rencana penggeledahan lanjutan, tetapi belum menguraikan hasil pemeriksaan barang bukti ataupun langkah penyidikan berikutnya.

Sumber

– https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260922130631-12-1406768/bupati-gowa-sitti-husniah-diperiksa-terkait-dugaan-korupsi-perizinan

– https://makassar.antaranews.com/berita/638769/rumahnya-digeledah-polisi-bupati-gowa-hormati-proses-hukum

– https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260922080003-12-1406621/polri-geledah-kantor-dan-rumah-bupati-gowa-terkait-korupsi-perizinan

Share it :