Dari Klaim Fiktif hingga Investasi Menyimpang, Celah Fraud Dana Pensiun Dipetakan
Tekanan, kesempatan, dan rasionalisasi dapat membuka jalan bagi kecurangan dalam pengelolaan dana pensiun. Tiga unsur dalam konsep Segitiga Kecurangan itu menjadi salah satu pokok penerangan hukum Kejati Sulsel kepada pimpinan dan pegawai PT Taspen Cabang Makassar pada Selasa, 22 September 2026.
Kegiatan bertema “Mitigasi dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Pensiun” tersebut digelar di Kantor PT Taspen Cabang Makassar. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, memaparkan risiko kecurangan dari tingkat operasional kantor cabang sampai pengelolaan investasi.
Pada layanan cabang, celah yang dipetakan mencakup pencairan klaim fiktif melalui manipulasi data ahli waris atau dokumen kematian. Risiko lain berupa pungutan liar dengan dalih mempercepat pengurusan pensiun serta penggelembungan anggaran dalam pengadaan barang dan perbaikan gedung.
Dalam skala lebih besar, Soetarmi mengingatkan potensi penempatan investasi fiktif, penerimaan komisi ilegal, dan manipulasi laporan keuangan untuk menampilkan gambaran kinerja investasi yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Daftar tersebut merupakan pemetaan risiko, bukan keterangan bahwa pegawai yang mengikuti kegiatan telah melakukan pelanggaran. Penerangan hukum ini ditujukan sebagai langkah pencegahan agar celah dikenali sebelum berubah menjadi kerugian bagi perusahaan dan peserta Taspen.
Soetarmi juga menjelaskan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Menurut paparannya, ketentuan itu antara lain mengatur perbuatan memperkaya diri secara melawan hukum serta penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Ia menilai BUMN menghadapi risiko karena mengelola keuangan sekaligus menjalankan aktivitas korporasi. Dalam pengelolaan investasi dana pensiun, ia menekankan integritas, independensi, kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas. Dana yang dikelola, katanya, berkaitan langsung dengan hak dan masa depan peserta.
Branch Manager PT Taspen Cabang Makassar, Fanny Yudha Widyanto, mengatakan pemahaman mengenai pencegahan korupsi diperlukan agar pegawai mengetahui risiko hukum dari tindak kecurangan. Menurut Fanny, Taspen telah memiliki sistem pengendalian antigratifikasi dan pelaporan terintegrasi melalui aplikasi Taspen Care.
Penerangan hukum memberi daftar celah yang perlu diawasi. Ukuran pencegahannya tetap terletak pada pelaksanaan pengendalian: apakah manipulasi dokumen, pungutan, penggelembungan anggaran, dan keputusan investasi bermasalah dapat ditemukan sebelum dana peserta terdampak.
Sumber
– https://makassar.antaranews.com/berita/638780/kejati-sulsel-bekali-pegawai-pt-taspen-cegah-korupsi
– https://pedomanrakyat.co.id/soetarmi-ingatkan-dana-pensiun-adalah-amanah-kejati-sulsel-bentengi-taspen-dari-jerat-korupsi/






