HPL Laoli Digugat 29 Petani, Pemkab Sebut Pembangunan Tak Otomatis Berhenti
Sebanyak 29 petani Laoli menggugat Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar. Gugatan Perkara Nomor 47/G/2026/PTUN.MKS ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Timur.
Perkara masih berada pada tahap pemeriksaan persiapan. Namun, kuasa hukum petani menyampaikan bukti permulaan yang menurut mereka menunjukkan aktivitas PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP) telah berlangsung di lokasi sengketa sejak September 2026. Sertipikat sedang diuji di pengadilan, sementara lokasi yang dipersoalkan, menurut penggugat, tidak ikut menunggu.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Makassar yang dikutip [Timur Online](https://timur-online.com/33000/gugatan-hpl-pemkab-luwu-timur-petani-laoli-minta-aktivitas-pt-ihip-dihentikan-pemkab-ajukan-intervensi/), gugatan didaftarkan pada 28 Agustus 2026. Objeknya ialah Sertipikat HPL dengan Nomor Induk Bidang 20.26.000001429.0 berdasarkan Keputusan Nomor 44/HPL/KEM-ATR/BPN/VII/2024 tertanggal 28 Agustus 2024.
Pemkab Luwu Timur mengajukan permohonan untuk menjadi pihak intervensi setelah, menurut Timur Online, dua kali dipanggil pengadilan. Nama Pemkab tercantum sebagai pemegang HPL yang disengketakan, tetapi posisinya dalam perkara tetap harus masuk melalui permohonan karena tergugatnya adalah Kepala Kantor Pertanahan. Majelis hakim belum memutus permohonan tersebut.
Kuasa hukum petani meminta pelaksanaan HPL ditunda sampai perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Salah seorang penggugat, Mujahidin, menyatakan para petani kehilangan lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka. Klaim tersebut merupakan posisi penggugat dan belum menjadi kesimpulan pengadilan.
Pemkab menyampaikan posisi berbeda. Melalui analis hukumnya, Zulkifli, Pemkab merujuk Pasal 67 ayat (1) UU PTUN dan menyatakan gugatan tidak otomatis menunda keputusan atau tindakan yang disengketakan. Di sisi lain, ayat (2) memberi ruang bagi penggugat untuk meminta penundaan. Aturan yang sama membuat pembangunan dapat terus berjalan selama belum ada penetapan, sekaligus menyediakan jalur hukum untuk meminta kegiatan itu dihentikan.
Pemkab menyatakan keikutsertaannya diperlukan agar riwayat, fakta, dan kepentingan hukum terkait HPL dapat diterangkan secara utuh. Namun, keterangan Pemkab yang dimuat [Saokareba](https://saokareba.id/masuk-ptun-pemkab-luwu-timur-komitmen-terangkan-sengketa-hpl-laoli/) belum menguraikan riwayat penguasaan tanah, luas objek sengketa, maupun dasar yang dipersoalkan petani. Komitmen membuat perkara terang kini masih menunggu dokumen dan argumentasi dibuka di persidangan.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada 28 September 2026 dengan agenda pembacaan gugatan dan penyampaian sikap majelis terhadap permohonan intervensi Pemkab. Belum ada putusan mengenai keabsahan HPL maupun permohonan penundaan aktivitas di lokasi sengketa.
Sumber
– https://saokareba.id/masuk-ptun-pemkab-luwu-timur-komitmen-terangkan-sengketa-hpl-laoli/
– https://timur-online.com/33000/gugatan-hpl-pemkab-luwu-timur-petani-laoli-minta-aktivitas-pt-ihip-dihentikan-pemkab-ajukan-intervensi/






