Konflik Lahan Angkona Berumur Puluhan Tahun, Keputusan PTPN Masih Ditunggu
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur masih menunggu keputusan PT Perkebunan Nusantara terkait konflik lahan dengan warga Desa Mantadulu, Tawakua, dan Taripa di Kecamatan Angkona. Pertemuan lanjutan ditargetkan berlangsung pada 2 atau 3 Oktober 2026. Setelah persoalan berjalan puluhan tahun, kebutuhan utamanya bukan lagi tambahan pembahasan, melainkan keputusan yang dapat dijalankan.
Pemkab sebelumnya memfasilitasi pertemuan masyarakat dan PTPN pada 15 September 2026. Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam berharap pertemuan berikutnya menghasilkan penyelesaian akhir yang memberi kepastian kepada para pihak.
Irwan meminta PTPN menghadirkan perwakilan yang memperoleh dukungan dan kewenangan dari kantor pusat di Jakarta. Permintaan itu menunjukkan kendala yang dihadapi proses sebelumnya: pihak-pihak dapat duduk bersama, tetapi kesepakatan sulit difinalisasi jika perwakilan perusahaan tidak berwenang menyetujui dan menandatanganinya.
Wakapolres Luwu Timur Kompol Hajriadi juga mendorong rekomendasi yang telah ada segera ditindaklanjuti menjadi keputusan dengan dasar administrasi lengkap dan sah. Menurut Hajriadi, konflik tersebut telah memengaruhi kondisi keamanan di lapangan sehingga memerlukan penyelesaian yang jelas.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan Pemkab Luwu Timur, persoalan ini berkaitan dengan proses tukar guling atau ruislag sekitar 1.000 hektare antara Pemerintah Kabupaten Luwu dan PTPN pada 1994. Setelah proses itu, pengembangan kebun disebut mencapai sekitar 4.000 hektare. Sementara itu, masyarakat menyatakan telah menguasai sebagian lahan sejak program transmigrasi pada 1977. Perbedaan waktu, luas, dan dasar penguasaan tersebut memperlihatkan mengapa pertemuan administratif saja belum mengakhiri sengketa.
Bahan yang tersedia belum memaparkan secara rinci luas lahan yang kini disengketakan, isi rekomendasi yang hendak difinalisasi, maupun posisi lengkap PTPN atas tuntutan warga. Kepastian yang diharapkan pada Oktober karena itu masih bergantung pada keputusan perusahaan dan kelengkapan dasar administrasinya, bukan pada target tanggal semata.
Pemkab berharap pertemuan mendatang dapat menghadirkan keputusan dari direksi atau pimpinan PTPN di Jakarta. Jika kewenangan tersebut tersedia, para pihak diharapkan dapat menyusun dan menandatangani kesepakatan yang memiliki dasar untuk ditindaklanjuti.
Ukuran kemajuan konflik Angkona kini cukup konkret: keputusan tertulis, kewenangan penandatangan, serta langkah pelaksanaan yang jelas. Tanpa tiga hal itu, pertemuan berikutnya berisiko menambah daftar pembahasan dalam sengketa yang sudah jauh lebih tua daripada jadwal rapat Oktober.
Sumber
– https://saokareba.id/harapan-bupati-luwu-timur-konflik-warga-angkona-ptpn-segera-capai-kesepakatan/
– https://top-news.co.id/bupati-lutim-dorong-konflik-warga-angkona-ptpn-segera-capai-kesepakatan/






