LPG 3 Kg untuk yang Berhak, ASN dan Pegawai Vale Diminta Tak Pakai
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menginstruksikan aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai PT Vale Indonesia untuk tidak menggunakan LPG 3 kilogram. Pembatasan itu ditujukan agar LPG bersubsidi lebih banyak tersedia bagi masyarakat yang berhak dan membutuhkan.
Instruksi tersebut disampaikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Luwu Timur, Andi Juana Fachruddin, saat mewakili bupati dalam pertemuan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Sulawesi Selatan Zona V di Tana Toraja, Selasa, 22 September 2026.
Dalam forum itu, Andi menyebut inflasi tahunan Luwu Timur pada Agustus 2026 berada di angka 2,34 persen. Secara bulanan, daerah tersebut mengalami deflasi 0,43 persen. Pemkab mengaitkan kondisi itu dengan strategi 4K dan koordinasi bersama sejumlah instansi, tetapi bahan yang tersedia tidak memuat indikator untuk mengukur kontribusi setiap langkah terhadap angka tersebut.
Strategi 4K mencakup ketersediaan pasokan, keterjangkauan harga, kelancaran distribusi, dan komunikasi efektif. Untuk sektor energi, Pemkab menyebut telah mengawasi distribusi BBM dan menjaga ketersediaan LPG bersubsidi.
Instruksi kepada ASN dan pegawai PT Vale memakai status pekerjaan sebagai penyaring awal pengguna LPG 3 kilogram. Tujuannya jelas: mengurangi pemakaian subsidi oleh kelompok yang dianggap mampu. Namun, status pekerjaan saja belum menunjukkan bagaimana kelayakan setiap rumah tangga akan dinilai di lapangan.
Bahan berita juga belum memuat mekanisme pelaksanaan instruksi tersebut. Tidak disebutkan apakah kepatuhan akan diperiksa melalui pangkalan LPG, data pembelian, laporan instansi, atau cara lain. Bentuk tindak lanjut terhadap ASN maupun pegawai PT Vale yang tetap membeli tabung bersubsidi juga belum dipaparkan.
Selain mengatur pemakaian LPG, Pemkab menyebut Bupati Luwu Timur ikut memantau distribusi BBM bersama Satgas Pemantauan BBM. Laporan yang tersedia tidak menjelaskan hasil pemantauan tersebut, termasuk temuan mengenai stok, antrean, atau penyimpangan distribusi.
Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan Jufri Rahman meminta pemerintah daerah mengambil tindakan sebelum kenaikan harga menyulitkan masyarakat. Ia juga mendorong penggunaan dana Bantuan Keuangan Khusus untuk pengendalian inflasi. Deputi Bank Indonesia Kantor Perwakilan Sulawesi Selatan Firman Hidayat menekankan perlunya evaluasi kinerja TPID di setiap daerah.
Seruan bertindak lebih dini memberi urgensi pada pembatasan LPG bersubsidi. Agar instruksi tidak berhenti sebagai imbauan berdasarkan profesi, pelaksanaannya membutuhkan ukuran kepatuhan yang dapat diperiksa dan diterapkan secara konsisten.
Pertanyaan pengawasannya kini konkret: instansi mana yang memeriksa kepatuhan ASN dan pegawai PT Vale, bagaimana pangkalan memverifikasi pengguna LPG 3 kilogram, serta tindakan apa yang diambil jika pelanggaran ditemukan? Jawaban atas tiga hal itu akan menentukan apakah pembatasan benar-benar mengarahkan subsidi kepada penerima yang berhak.
Sumber
– https://inputrakyat.co.id/dari-bbm-hingga-lpg-3-kg-ini-langkah-luwu-timur-kendalikan-inflasi/
– https://saokareba.id/pemkab-luwu-timur-klaim-inflasi-agustus-2026-di-angka-234-persen/






