Petani Luwu Timur Tuntut Reforma Agraria dan Moratorium Konsesi
Aliansi Tani Luwu Timur menggelar aksi di Kantor Bupati dan DPRD Luwu Timur pada Kamis, 24 September 2026. Bertepatan dengan Hari Tani Nasional, mereka membawa tuntutan penyelesaian konflik agraria, perlindungan petani, moratorium konsesi, dan pembentukan Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Agraria oleh DPRD.
Aliansi tersebut melibatkan kelompok petani dan organisasi pendamping dari sejumlah wilayah. Dalam pernyataan sikapnya, mereka meminta penyelesaian konflik dilakukan secara adil, transparan, dan melibatkan masyarakat terdampak. Tanah, menurut aliansi, bukan hanya aset ekonomi, tetapi juga tempat bekerja dan sumber penghidupan petani.
Tuntutan mereka mencakup redistribusi tanah eks hak guna usaha Sindoka, audit ruislag dan aset PTPN, serta pemulihan tanah yang setelah verifikasi terbukti menjadi hak masyarakat. Untuk Laoli, petani meminta penghentian penggusuran, pembukaan dokumen Hak Pengelolaan, dan perlindungan selama sengketa berlangsung.
Aliansi juga meminta moratorium penerbitan dan perluasan konsesi tambang serta perkebunan monokultur skala besar. Mereka mengutip data ESDM per Juni 2026 yang mencatat 67 IUP, IUPK, dan WIUP dengan luas total 137.725,88 hektare di Luwu Timur. Angka penguasaan ruang itu disandingkan dengan konflik yang menurut mereka masih berlangsung; izin telah memiliki luasan pasti, sedangkan penyelesaian sengketa belum memperoleh kepastian serupa.
Petani Loeha Raya membawa tuntutan khusus berupa perlindungan kebun lada, pencabutan izin pertambangan di wilayah mereka, dan penetapan konflik agraria Loeha sebagai lokasi prioritas Reforma Agraria. Mereka juga meminta perbaikan akses jalan Mahalona–Ranteangin serta penghentian intimidasi dan kriminalisasi terhadap petani.
Sekitar 10 perwakilan aliansi akhirnya diterima di lobi Kantor Bupati oleh Kepala Bapenda Muh. Yusri dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Muh. Said. Pemkab menyatakan Bupati Irwan Bachri Syam dan Wakil Bupati Puspawati Husler sedang menjalankan agenda kedinasan di luar kantor. Ruang dialog tersedia, tetapi pejabat yang menerima massa memiliki kewenangan terbatas untuk menjawab tuntutan saat itu.
Menurut laporan Okson, massa telah mengirim pemberitahuan dua hari sebelum aksi. Adam dari Konsorsium Pembaruan Agraria mempersoalkan tempat dialog yang belum siap dan akses masuk yang harus menunggu koordinasi dengan Satpol PP. Pemberitahuan sudah tiba lebih dahulu, tetapi persiapan menerima pihak yang memberi tahu masih menyusul ketika massa berada di depan kantor.
Yusri mengatakan seluruh aspirasi telah dicatat dan akan disampaikan kepada Bupati Luwu Timur. Pemerintah juga membuka kemungkinan pembahasan lanjutan untuk persoalan yang membutuhkan koordinasi antarperangkat daerah atau pihak lain. Sampai tahap itu, hasil pertemuan masih berupa pencatatan dan penerusan aspirasi, belum jawaban substantif atas tuntutan petani.
Pemkab pada saat yang sama menyebut pengembangan Loeha Raya sebagai kawasan lada terpadu sebagai salah satu perhatian pemerintah, termasuk kepastian status lahan agar tidak bersinggungan dengan kawasan hutan. Di wilayah yang sama, petani meminta perlindungan kebun dan pencabutan izin pertambangan. Rencana pengembangan dan konflik ruang kini berada di meja pemerintah yang sama, tetapi membawa kebutuhan keputusan yang berbeda.
Langkah administratif terdekat dapat diukur tanpa menunggu pertemuan seremonial berikutnya: Pemkab dan DPRD memberikan jawaban tertulis serta menetapkan perangkat daerah atau pihak yang bertanggung jawab menangani setiap tuntutan. Catatan aspirasi baru berguna bagi petani ketika jelas siapa yang wajib menindaklanjutinya.
Sumber
– https://inputrakyat.co.id/hari-tani-nasional-pemkab-luwu-timur-buka-ruang-dialog-dengan-aliansi-tani/
– https://okson.id/demo-hari-tani-ditengah-kekosongan-pemerintahan-luwu-timur-ini-hasilnya/
– https://saokareba.id/hari-tani-2026-aliansi-tani-luwu-timur-mengadu-ke-kantor-bupati-dan-dprd/
– https://malilipos.com/ekonomi/konvoi-hari-tani-di-malili-aliansi-tani-lutim-bawa-agenda-reforma-agraria/






