10 Papporo Disita Usai Perang Kelompok di Luwu, Dua Diamankan, Tiga Masih Dicari
Polres Luwu mengamankan dua terduga pelaku setelah membubarkan perang kelompok di Desa Seba-Seba, Kecamatan Walenrang Timur, Kabupaten Luwu, Selasa (29/9/2026). Dua orang itu adalah MA (28), warga Dusun Wailempak, dan RA (25), warga Dusun Campur Sari.
Penindakan ini disebut sebagai langkah cepat untuk meredam konflik. Ukuran cepatnya belum seluruhnya terlihat: dua orang diamankan, sementara tiga orang lain yang diduga terlibat masih dalam pencarian.
Informasi awal menyebut aksi perang kelompok melibatkan sejumlah pemuda. Personel gabungan Polres Luwu membubarkan kelompok itu, lalu menyisir lokasi yang diduga menjadi tempat berkumpul. Pada penyisiran malam di Dusun Campur Sari, polisi menemukan senjata rakitan jenis papporo disembunyikan di pinggir jalan.
Senjata itu ditutupi daun dan rumput kering. Perlakuan itu membuatnya tampak seperti barang titipan darurat: cukup tersimpan untuk diambil lagi, tetapi tidak cukup tersembunyi untuk lepas dari pemeriksaan.
Barang bukti yang diamankan: 10 pucuk senjata api rakitan jenis papporo, 11 pelontar spritus, 5 anak panah, 1 ketapel, 2 botol air spritus, 105 kotak korek api kayu, 134 butir peluru timah mimis, 79 butir peluru timah kerucut, serta 208 butir kelereng. Daftar itu memperlihatkan logistik perang kelompok yang tidak hanya mencatat senjata api; ada amunisi pengganti, pelontar, dan kelereng dalam jumlah besar seolah-olah kekurangan satu jenis proyektil bisa ditutup dengan jenis lain.
Dari pemeriksaan awal, salah seorang terduga mengaku pernah membawa dan menggunakan papporo dalam bentrokan antarkelompok. Terduga lainnya mengakui penguasaan papporo yang diduga dipakai dalam perang kelompok.
Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muhammad Ibnu Robbani menegaskan personel terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pihak yang diduga terlibat. Ia mengimbau masyarakat tidak membawa, menyimpan, atau menggunakan senjata rakitan karena dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain. Imbauan itu muncul setelah 10 pucuk papporo disita, tetapi sebelum tiga terduga lain ikut diamankan.
Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo turut hadir saat proses penindakan. Kedua terduga dan seluruh barang bukti kini berada di Mako Polres Luwu untuk proses hukum. Polres Luwu masih mengembangkan perkara.
Sumber
– https://jawapossmks.com/kapolres-luwu-pimpin-langkah-cepat-redam-perang-kelompok-dua-terduga-pelaku-dan-10-papporo-diamankan/
– https://tekape.co/2-pemuda-diamankan-usai-perang-kelompok-di-luwu-10-papporo-disita-polisi/






