MA Kabulkan Permohonan DPRD, Bupati Gowa Tinggal Menunggu Paripurna
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Kabupaten Gowa terkait pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. Putusan bernomor 1 P/UP/2026 itu diputus Kamis (1/10/2026) dan tercatat di laman Info Perkara MA. Perkara itu diregistrasi 21 Agustus lalu. Amar putusannya singkat: “Kabul permohonan, menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum.”
Putusan itu belum membuat bupati langsung berhenti. DPRD masih menunggu seluruh dokumen putusan secara resmi. Setelah itu, tahapan berlanjut ke rapat paripurna DPRD dan pengusulan pemberhentian kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sulawesi Selatan. Wakil Ketua I DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab menyatakan pihaknya menghormati putusan dan tidak ingin berspekulasi sebelum dokumen diterima.
Kuasa hukum DPRD Gowa, Khairil Jalil, menyebut putusan MA bersifat final. Kuasa hukum bupati, Adhi Bintang, mengaku sudah menerima salinan putusan, tetapi berkata “ada yang akan kami bongkar dalam proses kabulnya putusan itu.” Ia belum menjelaskan apa yang dimaksud. Untuk saat ini, publik hanya memegang satu kalimat amar, sementara janji penjelasan dari pihak yang kalah belum berbentuk dokumen.
Usulan pemberhentian ini punya jejak suara yang bulat. Pada 12 Agustus 2026, tujuh fraksi DPRD Gowa menyetujui usulan tersebut; 45 anggota DPRD ikut menandatangani persetujuan. Hasrul menegaskan DPRD tidak melihat putusan MA sebagai kemenangan kelompok atau pihak tertentu. Hitungan yang tersedia: tujuh fraksi setuju, 45 anggota tanda tangan, satu permohonan yang kini dikabulkan.
Hasrul juga menyatakan DPRD akan mengikuti seluruh tahapan sesuai aturan dan tidak mau berspekulasi. Pernyataan itu muncul setelah putusan dipublikasikan, tetapi sebelum dokumen resmi diterima. Langkahnya sudah pasti. Jadwal pastinya belum.
Status hari ini: Mahkamah Agung menyatakan objek permohonan sah, tetapi bupati belum otomatis berhenti. Tahap berikutnya adalah penerimaan dokumen resmi, rapat paripurna DPRD, lalu pengusulan pemberhentian kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sulawesi Selatan. Sampai tahap itu selesai, Sitti Husniah Talenrang masih menjabat.
Sumber
– https://www.cnnindonesia.com/nasional/20261002172149-32-1411043/ma-kabulkan-pemakzulan-bupati-gowa-siti-husniah-talenrang
– https://sulsel.idntimes.com/news/sulawesi-selatan/ma-kabulkan-permohonan-dprd-nasib-bupati-gowa-di-ujung-pemakzulan-00-c4zw1-10mxmt






