34 Jaksa, Termasuk Eks Penyidik KPK, Disiapkan Kejagung untuk Sidang Perdana Febrie Adriansyah
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyiapkan 34 jaksa penuntut umum (JPU) untuk sidang perdana kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara PT ASABRI dan Asuransi Jiwasraya. Sidang dengan terdakwa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah itu dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra mengonfirmasi agenda sidang adalah pembacaan surat dakwaan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menambahkan, tim JPU yang ditunjuk berjumlah sekitar 34 orang dan merupakan gabungan. Sebagian di antaranya berasal dari Tim 9 yang sejak awal mengusut perkara tersebut.
"Kejaksaan sudah menunjuk JPU yang menanganinya dan di antara JPU-nya ada yang berasal dari Tim 9," ujar Anang di Jakarta, Selasa (6/10). Komposisi tim juga diperkuat oleh jaksa berpengalaman yang pernah menjadi penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain Febrie, sidang perdana juga akan menghadirkan dua terdakwa lain: Don Ritto alias Idon, seorang pengacara, dan Nurman Herin dari pihak swasta. Keduanya disangkakan atas TPPU dalam perkara yang sama.
Perkara ini berawal dari surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan Kejagung setelah menerima pengalihan tiga berkas perkara dari Polri. Sprindik tersebut mencakup dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI atau Jiwasraya.
Kejagung juga menerbitkan sprindik keempat untuk mengusut dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi. Penerbitan itu dilakukan setelah Kejagung menerima pelimpahan barang bukti dari Polri berupa emas batangan seberat 74 kilogram dan uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Anang membeberkan para tersangka diduga bersengkongkol untuk mengondisikan proses pengadaan, mulai dari pemenangan, spesifikasi, hingga harga perkiraan sendiri (HPS). Dalam penyidikan, Koordinator Tim 9 Rudi Margono sebelumnya menyebut penyidik telah menyita 38 objek tanah dan bangunan senilai sekitar Rp846 miliar, 27 lembar saham perusahaan, serta 1.150 lembar dokumen dari Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya. Sidang perdana Rabu akan menjadi pembacaan dakwaan atas perkara tersebut.
Sumber
– https://www.antaranews.com/video/5774396/kejagung-siapkan-34-jpu-untuk-sidang-perdana-febrie-adriansyah
– https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/941451/gandeng-eks-penyidik-kpk-kejagung-siapkan-34-jaksa-untuk-sidang-perdana-febrie-adriansyah-besok
– https://tirto.id/sidang-perdana-eks-jampidsus-febrie-adriansyah-digelar-7-oktober-hDs9
– https://www.metrotvnews.com/read/kewCWvdn-febrie-adriansyah-hadapi-sidang-perdana-7-oktober






