Gimana Sih Negara Memakzulkan Wakil Presiden? Prosedurnya Lengkap, Penerima Surat Sibuk Hening
Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak dapat diterima karena kedudukan hukum pemohon. Namun, dalam pertimbangan yang sama, MK menyebut tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat disetarakan dengan tamat SLTA. Dua kalimat itu seperti tiket masuk dan stempel keluar yang saling bertolak belakang. Pemohon dan termohon pulang sambil sama-sama mengaku menang. Refly Harun merumuskan suasana: pihak sana gembira Gibran tidak didiskualifikasi, pihak sini gembira karena, kata Refly, Gibran terbukti tidak memiliki ijazah SMA — secara sah dan meyakinkan.
Denny Indrayana membaca putusan itu lebih jauh. Baginya, Gibran secara hukum tidak lagi memenuhi syarat, sehingga secara moral dan etika semestinya mundur. Kalau tidak mundur, kata Denny, terbuka ruang pemberhentian melalui DPR, MK, dan MPR. Rencananya: menunggu salinan putusan dua hari, membahas teknis, lalu membawa berkas ke DPR, entah ke pimpinan atau komisi. Surat belum dikirim, tetapi tujuannya sudah dipasang.
Mekanisme konstitusionalnya memang tersedia dan ketat. Pasal 7A UUD 1945 memuat alasan pemberhentian presiden atau wakil presiden, termasuk tidak lagi memenuhi syarat. Pasal 7B mengatur rutenya: DPR terlebih dahulu meminta MK memeriksa dan memutus pendapat DPR. Permintaan itu hanya bisa diajukan bila disetujui minimal dua pertiga anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna; sidangnya pun harus dihadiri minimal dua pertiga dari total anggota. Bila MK menyatakan terbukti, DPR menggelar paripurna meneruskan usulan ke MPR, dan MPR wajib mengambil keputusan dalam 30 hari.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menjadi bagian dari 12 pemohon. Forum yang sama pernah mengirim surat usulan ke DPR. Jawabannya hening. Alamat lama belum menjawab, tetapi mekanisme yang sama ditawarkan kembali sebagai jalan baru. Bagi DPR, surat semacam itu mungkin bukan soal konstitusi, melainkan aritmetika: berapa kursi, berapa kepentingan, dan berapa dua pertiga yang bisa dikumpulkan tanpa mengganggu agenda lain.
Refly Harun menyebut dua dasar untuk membawa persoalan ini ke DPR: pemenuhan syarat pendidikan dan dugaan kebohongan publik. Ia juga meyakini Gibran akan mengundurkan diri dalam waktu dekat. Di titik ini mekanisme pemberhentian bergeser menjadi urusan moral: menunggu yang bersangkutan tahu diri. Konstitusi menyediakan jalur paksa, tetapi para pemohon masih berharap jalur sukarela. Pemberhentian wakil presiden pun dibicarakan seperti undangan yang diharapkan dijawab dengan berpamitan, bukan dengan surat formal.
Sementara itu, putusan MK juga memuat pesan dingin: menurut Refly, MK menyebut urusan ini adalah urusan lembaga lain. Denny memahami MK tidak menjatuhkan diskualifikasi karena proses pelantikan sudah berlangsung. Maka tugas pun dilempar: MK menunjuk DPR, DPR boleh menunjuk MK lagi, dan MPR tinggal menunggu antaran. Selembar ijazah, atau ketiadaan buktinya, beredar di antara lembaga seperti surat tanpa alamat tetap. Masalah pemenuhan syarat pendidikan berhenti di depan pintu bertuliskan bukan di sini.
Pemakzulan memang dirancang berat agar pemberhentian tidak terjadi karena tekanan politik. Itu patut dipertahankan. Namun, ketika pertimbangan pengadilan meragukan syarat administratif, jalur yang tersisa berubah menjadi rangkaian aritmetika: dua pertiga DPR, 90 hari kerja MK, 30 hari MPR, dan surat yang belum tentu dijawab. Konstitusi menyediakan prosedur lengkap. Penerima surat sedang sibuk, sibuk hening.
Sumber
– https://periskop.id/hukum/20261006/bawa-bukti-putusan-mk-ke-dpr-denny-indrayana-cs-siap-gulirkan-pemakzulan-gibran
– https://tirto.id/kata-pemohon-loyalis-usai-mk-tak-terima-gugatan-ijazah-gibran-hDAB
– https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/941433/refly-harun-putusan-mk-buka-peluang-pemakzulan-gibran-ke-dpr
– https://www.antaranews.com/berita/4884785/begini-mekanisme-pemakzulan-presiden-atau-wakil-presiden-di-uud-1945






