Densus 88 Umumkan 11 Tersangka Dugaan Terorisme dari Operasi di Enam Provinsi
Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri mengumumkan penangkapan 11 tersangka kasus dugaan terorisme dalam operasi di enam provinsi sejak Jumat 2/10/2026.
Juru bicara Densus 88, Kombes Pol. Mayndra Eka Wardhana, menyampaikan keterangan dari Jakarta, Minggu. Keenam provinsi lokasi penangkapan adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara. Dengan begitu, penangkapan tersebar di Jawa, Sulawesi, Sumatra, dan Maluku.
Densus 88 menyebut 11 tersangka, tetapi daftar inisial yang dirilis memuat 12 nama. Redaksi tidak memublikasikan daftar tersebut sampai perbedaan jumlah ini diklarifikasi.
“Para tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi paham Daulah Islamiyah, juga jaringan terorisme lainnya,” kata Mayndra. Menurut Mayndra, peran mereka tidak seragam. Sebagian diduga menjalankan konsolidasi jaringan, sebagian lain diduga terlibat kegiatan pelatihan. Ada yang diduga menyebarkan propaganda dan merekrut anggota, baik langsung maupun melalui media sosial. Beberapa tersangka juga diduga terlibat dalam pemufakatan tindak pidana terorisme.
Usai penangkapan, Densus 88 melaksanakan penyidikan, termasuk penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan barang bukti, serta pemeriksaan saksi dan tersangka. “Salah satu pola yang ditemukan adalah penyelenggaraan pertemuan secara daring yang menghubungkan sejumlah pendukung Daulah Islamiyah dari beberapa daerah secara virtual,” ungkap Mayndra.
Seluruh tersangka masih menjalani proses hukum dan berhak atas asas praduga tak bersalah.
Sumber
– https://makassar.antaranews.com/berita/639594/densus-88-tangkap-11-terduga-teroris-salah-satunya-di-sulsel






