EDISI DIGITAL satirasa.id
Satirasa

Yang dekat kami baca, yang janggal kami tanya.

KPK Panggil Nusron Wahid Jadi Saksi Kasus Suap HGB, Empat Tersangka Disebut KPK Orang Kepercayaannya

KPK Panggil Nusron Wahid Jadi Saksi Kasus Suap HGB, Empat Tersangka Disebut KPK Orang Kepercayaannya

Empat dari delapan tersangka kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN disebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Pada Rabu (7/10), penyidik memanggil Nusron untuk diperiksa sebagai saksi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan jadwal pemeriksaan tersebut. Nusron diperiksa dalam kapasitas saksi, bukan tersangka.

"Benar, hari ini, Rabu (7/10), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap NW (Nusron Wahid) selaku Menteri ATR/BPN," kata Budi kepada jurnalis di Jakarta, Rabu.

Menurut Budi, keterangan Nusron dibutuhkan untuk mendalami informasi dan membuat terang konstruksi perkara. KPK meyakini yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. KPK menangkap 19 orang dan menemukan uang Rp106,3 miliar sebagai barang bukti. Sehari setelahnya, delapan orang ditetapkan tersangka.

Delapan tersangka itu adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon. Empat tersangka lain, yaitu mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry, disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron.

KPK menyangkakan Adrianto dan Rizal sebagai pihak pemberi suap. Sontang, Erwin, Lampri, Arif, Fahd, dan Muhammad Fakhry disangkakan menerima suap atau gratifikasi. Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Penggeledahan berlangsung bertahap. Pada 17 September, penyidik menggeledah ruangan Lampri serta dua direktur jenderal lain, Virgo Eresta Jaya dan Asnaedi. KPK menegaskan tidak menggeledah ruang kerja Nusron. Penggeledahan kemudian menyasar kantor Summarecon di Jakarta dan Kabupaten Bogor, rumah Lampri di Bekasi, Kantor Pertanahan Kota Mojokerto, Kantor Wilayah BPN Jawa Timur, dan rumah Lampri di Nganjuk.

Pemeriksaan Nusron berlangsung setelah masa penahanan 20 hari pertama para tersangka selesai pada 4 Oktober 2026. KPK belum mengumumkan perpanjangan penahanan atau hasil pemeriksaan menteri tersebut.

Sumber

– https://www.viva.co.id/berita/nasional/1933829-dugaan-korupsi-hgb-penyidik-kpk-periksa-nusron-wahid-rabu-ini

– https://www.cnnindonesia.com/nasional/20261007070414-12-1412476/nusron-wahid-dipanggil-kpk-soal-kasus-atr-bpn-hari-ini

Share it :