EDISI DIGITAL satirasa.id
Satirasa

Yang dekat kami baca, yang janggal kami tanya.

MK: Permohonan Sengketa Ijazah Gibran Tidak Dapat Diterima

MK: Permohonan Sengketa Ijazah Gibran Tidak Dapat Diterima

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan sengketa keabsahan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima. Amar putusannya Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). Dalam pertimbangan, majelis menyebut tidak ada bukti yang cukup di persidangan untuk menyatakan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri setara tamat SMA. Amar NO membuat tidak ada putusan materiil yang menyatakan Gibran tidak berijazah.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) lalai dalam memverifikasi dokumen pasangan calon. Menurut Adies, prinsip kecermatan dan kehati-hatian dalam pemeriksaan dokumen seharusnya dilengkapi verifikasi faktual. KPU sebelumnya menyatakan verifikasi hanya dilakukan apabila ada keraguan, dan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran yang terbit pada 2019 tidak menimbulkan keraguan.

MK menilai parameter “keraguan” itu tidak punya ukuran obyektif. Surat keterangan penyetaraan Gibran, kata Adies, ternyata bukan penyetaraan tanda tamat belajar SMA atau sederajat, dan diterbitkan tanpa menunjukkan ijazah SMA. Putusan itu juga menyinggung Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengecualikan kewajiban menunjukkan ijazah bagi calon presiden dan wakil presiden. Mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyebut klausul itu usulan Kemendikbud dan Komisi II DPR saat itu. Hanya pasangan Prabowo-Gibran yang menempuh SMA di luar negeri; pasangan Anies-Imin dan Ganjar-Mahfud melalui SMA di Yogyakarta.

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti membaca putusan NO sebagai lemparan bola panas ke DPR. Ia menilai MK memberi landasan moral dan temuan awal bagi partai-partai untuk mempertimbangkan proses pemakzulan, mendorong aparat kepolisian dan kejaksaan menginvestigasi dugaan manipulasi administrasi, serta meminta DPR menjatuhkan sanksi kepada komisioner KPU. “MK tetap menilai substansi, tapi diganjal sendiri di legal standing,” kata Bivitri.

Pakar hukum tata negara Denny Indrayana meminta Gibran mundur dari jabatan wakil presiden. Putusan MK tidak menyatakan Gibran terbukti melakukan pelanggaran administrasi; temuan substantif soal ijazah dan verifikasi KPU menjadi dasar bagi pihak-pihak yang mendorong langkah politik lanjutan.

Sumber

– https://wartaekonomi.co.id/read639226/putusan-mk-soal-ijazah-gibran-berakhir-no-bivitri-susanti-mahkamah-lempar-bola-panas-ke-dpr-untuk-lakukan-pemakzulan

– https://katadata.co.id/berita/nasional/6ac593a1ccaf8/mk-menilai-kpu-lalai-verifikasi-syarat-administrasi-gibran-saat-pemilu

– https://nasional.sindonews.com/read/1757701/13/mk-tak-temukan-bukti-ijazah-denny-indrayana-gibran-mundur-dari-jabatan-wapres-1791331812

Share it :