EDISI DIGITAL satirasa.id
Satirasa

Yang dekat kami baca, yang janggal kami tanya.

KPK Periksa Nusron Wahid, Empat yang Disebut KPK Orang Kepercayaannya Jadi Tersangka Kasus HGB Bogor

KPK Periksa Nusron Wahid, Empat yang Disebut KPK Orang Kepercayaannya Jadi Tersangka Kasus HGB Bogor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid pada Rabu (7/10/2026). Nusron diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

"Benar, hari ini, Rabu (7/10), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sdr. NW selaku Menteri ATR/BPN, dalam rangka pendalaman penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Budi belum memerinci materi yang akan digali dari Nusron. Menurut dia, keterangan Nusron diperlukan penyidik untuk memperjelas konstruksi perkara.

"KPK meyakini Sdr. NW akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik sebagai bentuk kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan," ujar Budi.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka. KPK menyebut empat di antaranya, yaitu Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry, sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid. Tersangka lain adalah Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi, dan Rizal Pahlevi dari pihak swasta.

Kasus ini terkait pengurusan sertifikasi hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. KPK juga menyita uang tunai sekitar Rp106,3 miliar dalam penyidikan. Menurut laporan beritajatim, sekitar Rp100 miliar dari uang sitaan diduga ditemukan di lokasi/kediaman yang terkait dengan Arif Sugiyanto.

KPK sebelumnya menahan para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 15 September sampai 4 Oktober 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. KPK menyatakan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Sumber

– https://news.okezone.com/read/2026/10/07/337/3246398/kpk-panggil-nusron-wahid-terkait-kasus-atr-bpn-hari-ini

– https://beritajatim.com/hari-ini-kpk-jadwalkan-periksa-nusron-wahid

– https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2026/kpk-periksa-nusron-wahid-hari-ini-dalam-kasus-hgb-summarecon-di-bogor/

Share it :