Refly Harun: Putusan MK Buka Peluang Pemberhentian Gibran Lewat DPR dan MPR
Kuasa hukum pemohon, Refly Harun, menilai putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membuka ruang menempuh mekanisme pemberhentian presiden atau wakil presiden melalui DPR dan MPR.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu diputus Selasa (6/10/2026) di gedung MK. Denny Indrayana menjadi salah satu dari 12 pemohon. Mahkamah menilai dokumen yang diajukan Gibran saat pendaftaran tidak membuktikan ia menamatkan pendidikan setara SMA, tetapi permohonan para pemohon tidak dikabulkan karena soal legal standing dan tenggat waktu.
Refly menilai putusan itu menguntungkan dua pihak dengan cara berbeda. Ia menilai putusan menunjukkan dokumen pendidikan Gibran tidak terbukti di persidangan MK.
Menurut Refly, pertimbangan majelis yang menyatakan persoalan substansial menjadi ranah lembaga lain menunjukkan DPR sebagai pihak berwenang menindaklanjuti pernyataannya bahwa dokumen pendidikan Gibran tidak terbukti. Ia menyebut mekanisme pemberhentian presiden atau wakil presiden dalam UUD 1945 menempuh DPR, Mahkamah Konstitusi, kembali ke DPR, lalu MPR. Refly meyakini rangkaian itu dapat berujung pada pemberhentian Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
Denny Indrayana juga membaca lembaga yang dimaksud sebagai DPR. “Putusan Mahkamah Konstitusi ini adalah pekerjaan rumah politik bagi partai-partai, fraksi-fraksi di DPR untuk bersikap,” kata dia.
Kuasa hukum pemohon lain, Bambang Widjojanto, menilai putusan membuat Gibran tidak bisa lagi mengajukan diri sebagai calon presiden pada Pilpres 2029.
Dari kubu pendukung, Ketua Umum Relawan Gibran Joeara (GI-JOE) Benny Parapat, dalam keterangan Rabu (7/10/2026), menilai putusan menolak gugatan secara keseluruhan menunjukkan para penggugat tidak memiliki legal standing dan gugatan telah melewati tenggat waktu. Benny juga menyampaikan penghargaan kepada Ketua Umum Militan Gibran Nusantara 08, Andi Azwan, beserta jajaran yang menjadi Pihak Terkait.
Putusan yang sama dibaca sebagai penutup oleh relawan dan sebagai pembuka oleh kuasa hukum pemohon. Mahkamah tidak memerinci lembaga yang dimaksud dalam pertimbangannya.
Sumber
– https://news.detik.com/berita/d-8695773/2-sisi-putusan-mk-gibran-tak-punya-ijazah-sma-tapi-tak-bisa-didiskualifikasi
– https://katadata.co.id/berita/nasional/6ac590a0c7d36/mk-tak-temukan-bukti-ijazah-gibran-serahkan-kasus-ini-ke-lembaga-berwenang
– https://nasional.sindonews.com/read/1757697/13/dinilai-cacat-moral-dan-menipu-bambang-gibran-tak-bisa-mencalonkan-jadi-presiden-di-2029-1791331847
– https://www.jpnn.com/news/konon-putusan-mk-buka-pintu-pemakzulan-gibran-bin-jokowi
– https://wartaekonomi.co.id/read639210/mk-tolak-gugatan-ijazah-tapi-nasib-gibran-belum-benar-benar-aman
– https://news.okezone.com/read/2026/10/07/337/3246397/relawan-gi-joe-hormati-putusan-mk-siap-tempuh-jalur-hukum-jika-ada-fitnah-terhadap-gibran






