EDISI DIGITAL satirasa.id
Satirasa

Yang dekat kami baca, yang janggal kami tanya.

MK Tak Temukan Bukti Ijazah Gibran Setara SMA, Istana Masih Pelajari Putusan

MK Tak Temukan Bukti Ijazah Gibran Setara SMA, Istana Masih Pelajari Putusan

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat disetarakan dengan tamat sekolah menengah atas saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Istana masih mempelajari putusan itu secara mendalam.

Pembacaan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 digelar Selasa (6/10/2026) pukul 20.00 WIB. Dalam sidang itu, hakim MK mengungkapkan Gibran hanya menyerahkan sertifikat kehadiran atau certificate of attendance ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dokumen itu dinilai tidak menunjukkan Gibran memiliki ijazah atau diploma luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.

Bambang Eko menyebut pemerintah masih mempelajari putusan tersebut. "Coba nanti saya pelajari detailnya ya putusan itu, putusan MK. Karena kalau kita membaca putusannya kan juga amar putusannya kan kurang juga. Kan ada pertimbangan hukum dan sebagainya. Saya akan membaca hari ini yang lebih detail lagi ya," ujar Bambang Eko di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Ia menjelaskan putusan MK memuat pertimbangan hukum yang harus dibaca utuh, termasuk ratio decidendi. Bambang juga menyebut belum mengetahui arahan Presiden Prabowo Subianto terkait putusan itu karena belum bertemu Prabowo. Ia beralasan tengah fokus mengurus sejumlah agenda di DPR.

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menghormati putusan MK. Kepala Kantor Staf Presiden PKS, Pipin Sopian, menilai putusan itu telah menjadi perhatian masyarakat luas dan DPR RI perlu mencermatinya sesuai kewenangan konstitusional. "PKS menghormati putusan MK tentang tidak ditemukannya bukti yang absah dan meyakinkan ijazah Wapres Gibran," kata Pipin melalui keterangannya, Kamis (8/10/2026). Ia mengingatkan Pasal 9 UUD 1945 mengatur sumpah Presiden dan Wakil Presiden untuk memegang teguh Undang-Undang Dasar serta menjalankan undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya.

Putusan MK belum memuat arahan dari Presiden Prabowo. Bambang Eko menyebut ia baru akan membaca detail putusan hari ini dan meminta waktu. MK sendiri tidak menemukan bukti yang meyakinkan ihwal ijazah Gibran setara SMA.

Sumber

– https://www.viva.co.id/berita/nasional/1934163-putusan-mk-tak-temukan-bukti-ijazah-gibran-setara-sma-begini-respons-istana

– https://news.okezone.com/read/2026/10/08/337/3246640/putusan-mk-soal-ijazah-gibran-pks-dorong-dpr-cermati-sesuai-kewenangan

Share it :