KPK Sampaikan Posisi Hukum Mantan Kepala BNPB ke Puspom TNI, Rp148 Miliar Diduga Mengalir ke Adiknya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan posisi hukum mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letnan Jenderal TNI Suharyanto kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Penyampaian itu dilakukan dalam ekspose penanganan dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) BNPB pada Selasa, 13 Oktober 2026, dan Rabu, 14 Oktober 2026.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, posisi hukum Suharyanto telah dijelaskan kepada perwakilan Puspom TNI yang hadir dalam ekspose. Menurut Taufik, unsur unit penyidikan Puspom TNI turut hadir. Puspom TNI juga mendampingi tim KPK di lapangan saat pemasangan segel di Kantor BNPB.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB yang menangkap 15 orang pada 13 Oktober 2026. Sehari setelahnya, KPK menetapkan lima tersangka. Salah satunya Bima Setiawan, adik mantan Kepala BNPB Suharyanto. Bima sempat menjadi Tenaga Ahli Kepala BNPB.
Empat tersangka lain adalah Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan, dan pihak swasta Syifa Nrika Ghifarin.
Taufik menyebut BNPB bermitra dengan sejumlah penyedia barang dan jasa melalui penunjukan langsung selama 2024-2026. Total nilai pengadaan mencapai lebih kurang Rp148 miliar, terdiri atas Rp45,76 miliar pada 2024, Rp52,27 miliar pada 2025, dan Rp50 miliar pada 2026. KPK menduga sejumlah penyedia itu terafiliasi dengan Bima Setiawan.
Pengadaan yang menggunakan dana siap pakai BNPB itu diduga mengalir ke perusahaan terafiliasi Bima dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Salah satunya berupa dugaan pembelian saham PT MDLA oleh PT AVE. Kepemilikan PT AVE tercatat mencapai 150,4 juta lembar atau 1,07 persen.
Dalam penggeledahan pada 14-15 Oktober 2026, KPK menyita barang bukti senilai Rp5,47 miliar. Rinciannya: 7.500 dolar Amerika Serikat, 9.000 dolar Singapura, Rp3,35 miliar uang tunai, 56 keping emas seberat total 133 gram senilai Rp315,8 juta, tabungan emas 192 gram senilai Rp452 juta, dan aset kripto Rp1,10 miliar. KPK juga menggeledah ruangan Kepala BNPB dan sejumlah ruang lain.
Taufik menyampaikan keterangan itu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 16 Oktober 2026 malam. KPK telah memberikan perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi BNPB kepada Puspom TNI.
Sumber
– https://www.antaranews.com/berita/5792629/kpk-beri-tahu-puspom-tni-soal-peran-eks-kepala-bnpb-dalam-kasus-bnpb
– https://www.jpnn.com/news/bima-setiawan-diduga-pakai-dana-bencana-di-bnpb-untuk-beli-saham-pt-medela-potentia






