Rp800 Juta Disita KPK, Diduga Terkait Hercules; Nusron Wahid Kembali Tak Hadir Panggilan
Uang tunai Rp800 juta diserahkan kuasa hukum Hercules Rozario Marshal kepada penyidik KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Kamis (15/10/2026). Penyidik menyita uang itu sebagai barang bukti dalam penyidikan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, uang diserahkan oleh kuasa hukum Hercules berinisial NMB. "Kamis ini, penyidik melakukan penyitaan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai Rp800 juta dari Sdr. NMB (kuasa hukum dari HRM)," kata Budi.
Menurut KPK, uang tersebut diduga berkaitan dengan penerimaan Hercules dari PT Summarecon Agung Tbk. Penyidik sedang mendalami kaitan uang itu dengan pengelolaan lahan di wilayah Bogor, permintaan pembukaan blokir lahan, dan pengurusan HGB perusahaan tersebut. Budi menambahkan, penyerahan uang merupakan bentuk dukungan terhadap penegakan hukum. Namun penyitaan itu belum otomatis membuktikan keterlibatan seseorang; asal-usul uang, aliran dana, dan kaitannya dengan dugaan suap masih harus ditelusuri.
Pada hari yang sama, Nusron Wahid kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi. Pemanggilan Kamis itu merupakan yang kedua setelah ia tidak hadir pada Rabu (7/10/2026) dengan alasan agenda internal di Kementerian ATR/BPN. Hingga siang, penyidik belum menerima konfirmasi kehadiran maupun ketidakhadiran Nusron.
"Sampai dengan siang ini, yang bersangkutan belum hadir. Sampai dengan siang ini, penyidik juga belum menerima konfirmasi apapun, baik kehadiran ataupun ketidakhadiran yang bersangkutan," ujar Budi.
Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya berharap Nusron hadir dan mengingatkan setiap orang yang dipanggil dalam proses hukum punya tanggung jawab. "Kalau saya tentu harapan yang pertama yang bersangkutan hadir, gitu, kan ini tanggung jawab juga, ya, dan itu adalah ada hak dan kewajiban yang harus dilakukan oleh seorang yang dipanggil," kata Setyo pada Rabu (14/10/2026). Nusron berstatus saksi dalam perkara ini, bukan tersangka.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan pada Selasa (15/9/2026) yang berujung penetapan delapan tersangka. Empat di antaranya disebut KPK sebagai pihak yang diduga dekat atau kepercayaan Nusron; Nusron sendiri berstatus saksi, bukan tersangka. Tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitoyo Adhi, serta perantara Rizal Pahlevi.
Dalam konstruksi awal KPK, Adrianto diduga memberikan uang suap Rp1,5 miliar melalui Rizal kepada Erwin dan Sontang untuk membuka blokir sertifikat HGB PT Summarecon di Kabupaten Bogor. Penyidik juga mendeteksi dugaan penerimaan lain senilai miliaran rupiah yang berkaitan dengan Lampri serta Erwin, Arif, dan Fakhry. Fahd diduga berperan sebagai penerima atau perantara untuk mengumpulkan uang bagi pihak-pihak yang diduga dekat dengan Nusron.
KPK masih membutuhkan keterangan saksi untuk mendalami proses pengurusan HGB dan dugaan aliran uang kepada sejumlah pihak. Kehadiran Nusron dinilai penting untuk kebutuhan penyidikan, sementara keputusan langkah berikutnya terhadap saksi berada di tangan penyidik sesuai prosedur hukum.
Sumber
– https://wartaekonomi.co.id/read641262/empat-orang-kepercayaan-nusron-jadi-tersangka-kpk-kembali-tunggu-kehadiran-sang-menteri
– https://jatengpos.co.id/nasional/2026/10/16/terbaru-kasus-dugaan-suap-atr-bpn-kpk-sita-rp-800-juta-dari-hercules-nusron-wahid-mangkir-lagi/






