EDISI DIGITAL satirasa.id
Satirasa

Yang dekat kami baca, yang janggal kami tanya.

KPK Pilih Pasal Benturan Kepentingan, Bukan Pasal Ancaman Hukuman Mati, dalam Kasus DSP BNPB

KPK Pilih Pasal Benturan Kepentingan, Bukan Pasal Ancaman Hukuman Mati, dalam Kasus DSP BNPB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menerapkan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam menangani kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan alasannya dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).

Pasal 2 mengatur perbuatan memperkaya diri secara melawan hukum dan memuat kemungkinan pidana mati dalam keadaan tertentu. Pasal 3 mengatur penyalahgunaan wewenang dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Menurut Taufik, kasus ini berawal dari kegiatan penyelidikan tertutup dan berujung tangkap tangan. Dalam kondisi seperti itu, KPK hanya memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan apakah status proses naik ke tahap penyidikan. Aturan KUHAP terbaru juga mewajibkan penyidik segera menetapkan tersangka ketika penyelidikan tertutup berujung tangkap tangan.

Setelah proses ekspos dan melihat kecukupan alat bukti, penyidik kemudian memilih Pasal 12 huruf i, yaitu pasal tentang benturan kepentingan. Menurut Taufik, sejumlah kegiatan pengadaan barang dan jasa terafiliasi dengan beberapa perusahaan milik penyelenggara negara serta pihak yang masih memiliki hubungan atau merupakan orang kepercayaan Kepala BNPB.

KPK menyebut DSP yang diduga dikorupsi seharusnya digunakan untuk penanganan bencana, antara lain kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur, serta banjir di Aceh dan Sumatera.

Taufik menjelaskan, pencairan DSP bersifat fleksibel tetapi harus memenuhi salah satu dari empat syarat dan ketentuan yang merujuk pada Peraturan BNPB Nomor Tahun 2020. Syarat pertama adalah penetapan status keadaan darurat bencana oleh bupati atau wali kota, gubernur, maupun Presiden. Syarat kedua adalah penetapan status keadaan tertentu.

Perkara dugaan korupsi DSP BNPB masih berada dalam proses hukum. Asas praduga tak bersalah berlaku bagi para pihak yang ditetapkan tersangka.

Sumber

– https://news.detik.com/berita/d-8711174/alasan-kpk-tak-jerat-tersangka-kasus-bnpb-dengan-pasal-ancaman-hukuman-mati

Share it :