Catatan Kuning AMIDIS dan Rp400 Juta di Balik Dugaan Jual Beli Predikat WTP Klaten
Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah diduga meminta Rp600 juta kepada Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo. Nilai itu kemudian diduga disepakati menjadi Rp400 juta; tujuannya, menurut dugaan KPK, untuk mengondisikan hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten tahun anggaran 2025.
Dugaan itu diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah operasi tangkap tangan di Klaten pada Kamis, 15 Oktober 2026. Penyidik mengamankan 23 orang di Klaten, Surakarta, dan Jakarta; sepuluh di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, termasuk Ahmad Luthfi, Hamenang, sejumlah pejabat Pemkab Klaten, dan pihak swasta. Keesokan harinya, KPK menetapkan Ahmad Luthfi, Hamenang, dan Muhammad Amin Wahyu Utomo sebagai tersangka.
Dugaan transaksi itu berkaitan dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Predikat ini seharusnya menandakan laporan keuangan entitas pemerintahan disajikan secara wajar. Dalam perkara ini, KPK menduga WTP menjadi objek transaksi: temuan kelebihan pembayaran honorarium sekitar Rp5 miliar pada audit laporan keuangan Pemkab Klaten tahun anggaran 2025 diduga hendak dihapus.
Pemeriksaan BPK Jawa Tengah pada April 2026 menemukan kelebihan pembayaran honorarium narasumber sosialisasi peraturan dan kelebihan honor pelaksana kegiatan. Nilainya sekitar Rp5 miliar. Pada Mei 2026, Ahmad Luthfi diduga bertemu Hamenang di Semarang dan meminta uang Rp600 juta. Nominal itu kemudian turun menjadi Rp400 juta.
Penyiapan uang diduga melibatkan beberapa perantara. KPK menyebut ada catatan kecil berwarna kuning bertuliskan kode “AMIDIS”. Catatan itu diduga diteruskan melalui sejumlah pejabat Pemkab Klaten sebelum sampai kepada Hamenang. Bupati kemudian diduga meminta Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Rizqan Iryawan menyiapkan uang Rp400 juta melalui pihak swasta Muhammad Amin Wahyu Utomo.
KPK menyebut rencana penyerahan uang sempat tertunda setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan dalam perkara dugaan suap audit BPK di Muara Enim. Namun, pada Juni 2026, laporan hasil pemeriksaan Pemkab Klaten disebut telah memuat penghapusan temuan kelebihan pembayaran honorarium narasumber.
Uang Rp400 juta itu, menurut konstruksi KPK, diminta disiapkan oleh Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Rizqan Iryawan melalui pihak swasta Muhammad Amin Wahyu Utomo, setelah catatan kuning bertuliskan “AMIDIS” diteruskan oleh sejumlah pejabat Pemkab Klaten. KPK kini mendalami kaitan penyiapan uang tersebut dengan hilangnya temuan kelebihan pembayaran honorarium narasumber dari laporan hasil pemeriksaan Juni 2026.
Sumber
– https://www.rmoljawatengah.id/jual-beli-predikat-wtp-modus-dugaan-korupsi-ketua-bpk-jateng






