Duit Rp250 Juta dari PCNU Nias Disita KPK, Penyidik Dalami Dugaan Politik Uang Muktamar NU
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sekitar Rp250 juta yang diserahkan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Nias. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut penyidik akan mendalami kemungkinan keterkaitan uang itu dengan politik uang Muktamar ke-35 NU.
Budi Prasetyo menyampaikan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/10/2026), penyerahan uang tersebut berlangsung atas inisiatif pihak terkait. "Ini adalah inisiatif dari pihak terkait yang menyerahkan sejumlah Rp250 juta itu kepada KPK dan kemudian dilakukan penyitaan," kata Budi.
Penyidik akan menganalisis asal-usul dan keterkaitan uang tersebut dengan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Bila analisis menemukan keterkaitan, uang akan menjadi barang bukti. Sebaliknya, bila tidak terkait, uang dapat dikembalikan kepada penyerah.
Kasus ATR/BPN bermula dari operasi tangkap tangan KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi itu mengusut dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah operasi, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Empat di antaranya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.
Empat tersangka lain adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry. KPK menduga keempatnya merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.
Penyidik telah menggeledah sejumlah lokasi, antara lain ruangan pejabat Kementerian ATR/BPN, kantor Summarecon di Jakarta dan Kabupaten Bogor, Kantor Pertanahan Kota Mojokerto, Kanwil BPN Jawa Timur, rumah Lampri di Bekasi dan Nganjuk, serta kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat.
Status uang Rp250 juta dari PCNU Nias masih menunggu hasil analisis penyidik. Bila terkait dengan perkara ATR/BPN, uang menjadi barang bukti; bila tidak, KPK dapat mengembalikan kepada yang bersangkutan.
Sumber
– https://sumbar.antaranews.com/berita/784273/kpk-sita-rp250-juta-dari-pcnu-nias-diduga-terkait-muktamar-nu
– https://news.harianjogja.com/r-1275780/kpk-sita-rp250-juta-dari-pcnu-nias-ini-kaitannya-dengan-kasus-korupsi-atr-bpn






