EDISI DIGITAL satirasa.id
Satirasa

Yang dekat kami baca, yang janggal kami tanya.

Suami Bupati Pekalongan Nonaktif Tak Hadiri Pemeriksaan KPK, BMW Disita dari Rumahnya

Suami Bupati Pekalongan Nonaktif Tak Hadiri Pemeriksaan KPK, BMW Disita dari Rumahnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita mobil mewah BMW dari rumah Mukhtaruddin Ashraff Abu, suami Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq. Penyitaan itu terjadi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sedangkan Ashraff tidak hadir saat dijadwalkan diperiksa sebagai saksi pada Kamis (22/10/2026).

Juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, Ashraff mengonfirmasi tidak dapat memenuhi panggilan karena telah memiliki agenda lain. Ia menyampaikan hal itu pada Jumat (23/10/2026). "Yang bersangkutan konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan sebelumnya," kata Budi. KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Ashraff karena keterangannya dibutuhkan penyidik untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam TPPU.

Penggeledahan rumah Ashraff dilakukan di Kota Semarang, Jawa Tengah. Dari lokasi itu, penyidik menyita mobil mewah merek BMW. Budi menyebut penyitaan sebagai bagian dari penelusuran bukti. Ia menjelaskan bahwa barang hasil penggeledahan diamankan untuk dianalisis lebih lanjut oleh penyidik.

Penyidikan TPPU ini berangkat dari perkara dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Dalam perkara awal, Fadia Arafiq ditetapkan sebagai tersangka tunggal. KPK menduga Fadia mendirikan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) bersama keluarga untuk memenangkan sejumlah pengadaan.

Sepanjang 2023-2026, PT RNB mencatat transaksi Rp46 miliar. Menurut KPK, sebagian dana itu diduga mengalir kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan keluarga dengan rincian: Fadia Arafiq Rp5,5 miliar; Ashraff Abu Rp1,1 miliar; seseorang berinisial RUL Rp2,3 miliar; Sabiq Ashraff Rp4,6 miliar; dan Mehnaz Na Rp2,5 miliar.

Per Oktober, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan baru untuk TPPU. Dalam sprindik itu belum ada tersangka; status Ashraff dalam perkara ini masih sebagai saksi. Penyidikan terus dilakukan untuk membidik pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk para penerima dana yang disebut dalam transaksi PT RNB.

Untuk perkara awal, Fadia telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang. Dalam persidangan itu, jaksa menuntut pidana penjara 5 tahun dan denda Rp250 juta subsider 90 hari. Jaksa juga menuntut Fadia membayar uang pengganti Rp2,69 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Sumber

– https://afu.id/hukum-kriminal/suami-fadia-arafiq-mangkir-pemeriksaan-kpk-soal-dugaan-tppu

Share it :