EDISI DIGITAL satirasa.id
Satirasa

Yang dekat kami baca, yang janggal kami tanya.

Tersangka Pembunuhan Bharada Valdo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Pidana Mati hingga Seumur Hidup

Tersangka Pembunuhan Bharada Valdo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Pidana Mati hingga Seumur Hidup

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyangkakan tersangka AA dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana atas tewasnya Bharada Laurentius Valdo Fernandez Lawai. Informasi itu disampaikan kuasa hukum korban, Petrus Bala Pattyona, setelah menerima penjelasan dari penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (19/10/2026).

“Penyidik menjelaskan pasal yang disangkakan adalah Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, yang ancaman pidananya pidana mati, seumur hidup, atau 20 tahun,” ujar Petrus.

Atas sangkaan itu, AA terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Selain proses pidana, sanksi kedinasan juga berjalan. Menurut Petrus, penyidik menyebut pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap AA sedang diproses Divisi Propam Polri secara paralel.

“PTDH-nya ya, karena itu bagian etik, penyidik menjelaskan itu bagian Propam yang akan memproses. Jadi ini nanti semuanya sejalan. Pidana pembunuhannya berjalan, PTDH-nya juga berjalan,” katanya.

Penyidik juga membeberkan dugaan motif peristiwa tersebut. Petrus menyebut AA diduga melampiaskan kemarahan kepada korban karena kerap dirundung oleh teman-teman seangkatan korban. “Jadi bukan almarhum yang mem-bully, tapi teman temannya,” ujarnya. Menurut Petrus, AA diduga bertindak seorang diri.

Namun, penyidik masih mendalami bentuk perundungan yang dialami AA, kepemilikan senapan laras panjang yang digunakan, serta indikasi gangguan psikologis yang disebut masih dalam penyelidikan. “Penyidik melakukan proses ini sangat profesional karena semua informasi apa pun di-cross-check, termasuk mereka memiliki data yang sangat akurat, yaitu CCTV,” tutur Petrus.

Petrus meminta penyidikan menitikberatkan rangkaian peristiwa tindak pidana—siapa melakukan apa, bagaimana caranya, kapan, dan di mana—bukan hanya fokus pada motif. Dia menyoroti kondisi jenazah yang beredar luas, yang disebut terdapat luka tembak di bagian belakang dan luka bacokan.

Ia mempertanyakan apakah satu orang mampu melakukan kekerasan benda tumpul, senjata tajam, dan senjata api sekaligus. Menurut dia, hal itu harus dibuktikan secara ilmiah melalui hasil autopsi dan bukti-bukti di lapangan.

Hasil autopsi dan pendalaman penyidik terhadap bentuk perundungan, kepemilikan senjata, serta dugaan gangguan psikologis masih berproses.

Sumber

– https://news.okezone.com/read/2026/10/19/337/3248909/kuasa-hukum-sebut-pelaku-pembunuhan-bharada-valdo-dijerat-pasal-pembunuhan-berencana

– https://news.okezone.com/read/2026/10/19/338/3248905/pelaku-kesal-kerap-dibully-diduga-picu-pembunuhan-bharada-valdo

– https://daerah.sindonews.com/read/1762441/6/pelaku-penembakan-bharada-valdo-dijerat-pasal-pembunuhan-berencana-dan-terancam-dipecat-1792422617

Share it :