Penyidik Dalami Dugaan Pungutan Rp1–1,5 Juta per Unit Rumah dalam Kasus Eks Bupati Gowa
MAKASSAR — Penyidik gabungan Kortas Tipidkor Polri, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan, dan Satreskrim Polresta Gowa sedang mendalami dugaan pungutan Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per unit rumah kepada pengembang. Dugaan itu menjadi bagian dari penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.
Polisi juga menyebut ada aliran uang dari sejumlah pengembang perumahan yang diduga berkaitan dengan pengurusan perizinan. Kasus ini mencuat dari dugaan penyimpangan dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sejumlah perizinan lain di Kabupaten Gowa periode 2025–2026.
Salah satu objek yang diselidiki adalah pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Dalam pengurusan itu, penyidik menduga ada permintaan uang kepada pengembang berdasarkan jumlah rumah yang akan dibangun. Selain pungutan per unit rumah, polisi mengusut dugaan permintaan potongan harga sebuah rumah mewah yang dikaitkan dengan persetujuan perizinan, permintaan dana untuk pembukaan gerai minimarket, serta permintaan dana sponsorship kegiatan Beautiful Malino.
Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi menyatakan seluruh dugaan tersebut masih didalami untuk mengungkap konstruksi perkara dan pihak-pihak yang terlibat. Penyidik juga mendalami dugaan penerimaan uang melalui perantara serta pemberian keuntungan dalam pengurusan izin pembangunan.
Husniah disebut telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolda Sulawesi Selatan pada Senin (26/10/2026). Ia ditetapkan tersangka pada 25 September 2026 setelah penyelidikan, penggeledahan, dan gelar perkara. Perkara ini ditangani bersama oleh Kortas Tipidkor Polri, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, dan Satreskrim Polresta Gowa.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel Kombes Taufik Herdiansyah Zeinardi mengatakan penyidik selanjutnya akan mendalami hasil pemeriksaan tersangka, melengkapi berkas perkara, dan berkoordinasi dengan penuntut umum untuk proses hukum berikutnya.
Penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional. Husniah juga disangkakan melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.
Polisi menyatakan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Seluruh dugaan pungutan dan penerimaan masih merupakan bagian dari proses penyidikan yang belum berkekuatan hukum tetap.
Sumber
– https://channelsulawesi.id/2026/10/26/kasus-dugaan-pemerasan-dan-tppu-mantan-bupati-gowa-husniah-talenrang-resmi-ditahan/
– https://lenteratoday.com/post/item/240223/Polda-Sulsel-Tahan-Eks-Bupati-Gowa-Sitti-Husniah
– https://pedomanrakyat.co.id/diduga-terlibat-pemerasan-perizinan-mantan-bupati-gowa-dijebloskan/
– https://suaracelebes.com/26/10/2026/eks-bupati-gowa-husniah-talenrang-resmi-ditahan-di-polda-sulsel-ini-kasus-yang-menjeratnya/






