EDISI DIGITAL satirasa.id
Satirasa

Yang dekat kami baca, yang janggal kami tanya.

Maag Akut Jadi Alasan Tim Hukum Husniah Ajukan Penangguhan Penahanan

Maag Akut Jadi Alasan Tim Hukum Husniah Ajukan Penangguhan Penahanan

Tim kuasa hukum mantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada Selasa (27/10), dengan melampirkan rekam medis terkait riwayat maag akut kliennya.

Rencana itu disampaikan kuasa hukum Husniah, Mahyuddin Jamal, seusai kliennya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Sulawesi Selatan, Senin (26/10). “Yang paling pertama mungkin akan kita ajukan penangguhan penahanan dulu. Itu diatur oleh KUHAP,” kata Mahyuddin.

Menurut Mahyuddin, Husniah menjalani pemeriksaan sekitar tiga jam, mulai pukul 14.30 WITA hingga 17.30 WITA, secara kooperatif. Tim kuasa hukum menerima langkah penahanan, tetapi masih berkoordinasi dengan Husniah untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kortas Tipikor Polri menahan Husniah selama 20 hari di Rutan Polda Sulawesi Selatan, terhitung 26 Oktober hingga 14 November 2026. Penahanan itu terkait kasus dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang dalam pengurusan perizinan tahun 2025–2026. Penyidikan ditangani bersama oleh penyidik Kortas Tipikor Polri, Ditreskrimsus Polda Sulsel, dan Satreskrim Polresta Gowa.

Selain penangguhan, Mahyuddin menyebut opsi praperadilan terbuka sebagai salah satu upaya hukum yang dipertimbangkan. “Insyaallah, itu akan terbuka karena salah satu dari upaya hukum itu adalah praperadilan juga,” ujarnya.

Mahyuddin memastikan tim kuasa hukum akan mengawal proses hukum Husniah hingga selesai.

Sumber

– https://news.okezone.com/read/2026/10/26/337/3250288/kasus-dugaan-pemerasan-dan-tppu-kortas-polri-tahan-eks-bupati-gowa-husniah-talenrang

– https://www.cnnindonesia.com/nasional/20261026191723-12-1419874/eks-bupati-gowa-husniah-ajukan-penangguhan-penahanan-dan-praperadilan

Share it :