EDISI DIGITAL satirasa.id
Satirasa

Yang dekat kami baca, yang janggal kami tanya.

KPK Usul Harta di Luar LHKPN Pejabat Dirampas Negara, Termasuk yang Tak Lapor

KPK Usul Harta di Luar LHKPN Pejabat Dirampas Negara, Termasuk yang Tak Lapor

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mengatur perampasan aset penyelenggara negara yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Usulan itu disampaikan di tengah pembahasan RUU yang sedang dipercepat Komisi III DPR RI, dan masih berupa gagasan yang dibahas — belum menjadi aturan yang berlaku.

Dalam keterangan yang dikutip Selasa (27/10/2026), Tanak menyebut harta yang sebenarnya melebihi nilai yang dilaporkan dalam LHKPN semestinya bisa dirampas negara.

“Seseorang yang melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), dan ternyata kekayaan yang sesungguhnya melampaui batas yang dilaporkan di LHKPN, maka harta itu berhak dirampas,” katanya.

Usulan itu, menurut Tanak, juga menyasar pejabat yang wajib menyampaikan LHKPN tetapi tidak memenuhi kewajibannya.

“Iya, termasuk pejabat yang wajib melapor LHKPN, tetapi tidak melapor, maka harta kekayaannya dirampas saja oleh negara berdasarkan UU Perampasan Aset,” ujarnya.

Ia menilai aturan semacam itu akan mendorong penyelenggara negara melaporkan kekayaan secara jujur dan sesuai kondisi sebenarnya.

“Kalau hal seperti ini diatur di dalam UU Perampasan Aset, semua penyelenggara negara tidak akan berani membuat laporan LHKPN yang tidak benar. Pasti mereka melapor LHKPN dengan benar,” tuturnya.

Tanak juga mengusulkan nomenklatur atau penamaan RUU Perampasan Aset tetap dipertahankan. Menurutnya, istilah perampasan bukan hal yang asing dalam sistem hukum Indonesia karena juga dipakai dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tanggapan: pembuktian dulu, jangan buka abuse of power

Usulan itu tidak serta-merta diterima. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai perampasan aset pejabat yang hartanya tak tercantum di LHKPN akan melanggar hak asasi manusia (HAM) jika dilakukan tanpa sebab yang jelas.

Menurut Sahroni, perampasan aset harus tetap melalui pembuktian atas suatu perbuatan dan landasan hukum yang jelas agar tidak ada praktik penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power.

“Namun memang aturan LHKPN juga harus diperjelas, harus ada sanksi bagi yang tidak tertib dan transparan, sehingga ada kepastian aturan,” kata Sahroni dalam keterangan di Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Ia menilai yang dibutuhkan saat ini adalah penertiban LHKPN agar benar-benar dijalankan para pejabat negara, karena masih banyak pejabat publik yang telat atau belum melaporkan perkembangan aset kekayaannya.

“KPK harus pastikan seluruh pejabat publik meng-update LHKPN, dan harus dipastikan transparan karena ini sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban jabatan,” katanya.

Sahroni menyampaikan RUU Perampasan Aset masih dalam pembahasan dan banyak pendekatan yang dipadukan untuk diterapkan. Menurut dia, proses penyidikan hingga pembuktian di pengadilan yang akan menentukan batas aset yang dirampas, sehingga semua langkah tetap melalui proses hukum yang jelas.

“Fokus utamanya tetap mengedepankan asas presumption of innocent (praduga tak bersalah), agar pemberantasan korupsi bisa tegas, namun tetap menghargai hak-hak, serta tidak dijadikan alat abuse of power,” ujarnya.

Dengan begitu, gagasan Tanak soal aset di luar LHKPN belum punya bentuk hukum final: ia baru salah satu usulan dalam pembahasan RUU yang belum disahkan.

Sementara itu, Komisi III DPR RI tengah mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset. Salah satu langkahnya adalah memajukan jadwal Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) hingga masa reses. Gagasan Tanak soal aset yang tidak dilaporkan dalam LHKPN menjadi salah satu usulan yang muncul dalam proses pembahasan tersebut.

Sumber

– https://wartaekonomi.co.id/read643904/kpk-usul-aset-pejabat-yang-tak-dilaporkan-dalam-lhkpn-auto-dirampas-negara

– https://www.antaranews.com/berita/5814787/sahroni-rampas-aset-tak-terdata-di-lhkpn-langgar-ham-jika-tanpa-sebab

Share it :