Komisi III DPR RI membentuk panitia kerja (Panja) RUU Perampasan Aset dan menunjuk Ketua Komisi III Habiburokhman sebagai ketua panja. Keputusan itu diambil dalam rapat internal pimpinan Komisi III bersama para kepala kelompok fraksi (Kapoksi) di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Wakil ketua panja dijabat anggota Komisi III Soedeson Tandra. Penunjukan itu disepakati bersamaan dengan percepatan jadwal rapat dengar pendapat umum (RDPU).
Habiburokhman menyebut RDPU sebelumnya direncanakan dimulai pada masa sidang November 2026, tetapi kini dimajukan ke masa reses. “Tujuan pemajuan jadwal ini adalah memastikan agar pengesahan bisa dilaksanakan paling lambat tanggal 15 Desember 2026,” ujarnya.
Dalam rangka RDPU, Komisi III mengundang setidaknya 20 elemen masyarakat yang terdiri atas organisasi mahasiswa, dosen, advokat, dan cendekiawan. Pihak yang berhalangan hadir langsung tetap bisa menyampaikan masukan tertulis ke Sekretariat Komisi III DPR RI.
Komisi III meminta masukan masyarakat sebagai bahan penyusunan regulasi perampasan aset terkait tindak pidana. Target penyelesaian paling lambat 15 Desember 2026 sebelumnya juga disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani.
RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana telah ditetapkan sebagai RUU usul DPR dalam Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027. Setelah penetapan itu, rancangan regulasi akan dibahas Komisi III DPR bersama pemerintah.
Sumber
– viva.co.id/berita/nasional/1938656-dpr-bentuk-panja-ruu-p…
– antaranews.com/berita/5811587/dpr-sepakat-bentuk-panja-ru…
– news.detik.com/berita/d-8724237/komisi-iii-dpr-percepat-r…






