Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengurangi pengumuman Unusual Market Activity (UMA) dan lebih mengutamakan investigasi langsung terhadap transaksi saham yang terindikasi manipulasi, menurut laporan Kumparan. Langkah itu diumumkan bersamaan dengan komitmen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempercepat penindakan perdagangan saham tidak wajar, termasuk membuka opsi membawa pelanggar ke pengadilan jika sanksi administratif tidak cukup.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan arah itu dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Senin (26/10/2026). Hasan menjelaskan, OJK mendorong BEI memperkuat pengawasan perdagangan, mendeteksi indikasi perdagangan terkoordinasi, serta mempercepat tindak lanjut hasil pengawasan.
"Yang ketiga, kami mendorong Bursa Efek Indonesia untuk terus melakukan pengawasan perdagangan, deteksi indikasi perdagangan terkoordinasi, serta penguatan mekanisme dalam tindak lanjut hasil pengawasan dimaksud," ujar Hasan dalam konferensi pers tersebut.
Menurut Hasan, penanganan dugaan tindak pidana pasar modal dilakukan melalui tahapan pengawasan, pemeriksaan, hingga pemeriksaan khusus. Apabila rangkaian proses itu menghasilkan bukti cukup tentang pelanggaran ketentuan pidana, OJK memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif atau meneruskan perkara ke proses hukum berdasarkan karakteristik dan hasil pemeriksaan kasus.
"Jika misalnya kondisi pengembangan sanksi tidak dapat diselesaikan secara administratif, maka tentu memajukan kasus dan melakukan proses di pengadilan tetap akan menjadi opsi yang terbuka," katanya.
OJK juga menyebut sejumlah praktik yang merusak kewajaran perdagangan dan menyesatkan investor, antara lain manipulasi pasar, penyalahgunaan mekanisme perdagangan, dan penyamaran kepemilikan saham yang berpotensi merugikan investor. Manipulasi pasar dinilai dapat menciptakan gambaran yang tidak mencerminkan kondisi permintaan, penawaran, atau nilai saham yang sebenarnya.
Selain itu, OJK berkomitmen mempercepat penanganan sejumlah perkara yang masih berada dalam pipeline proses penegakan hukum. Melalui penguatan pengawasan BEI dan percepatan penegakan hukum, OJK berharap pasar modal Indonesia menjadi lebih transparan dan berintegritas sekaligus memberikan perlindungan lebih baik bagi investor.
Pernyataan resmi itu belum merinci kapan pengurangan UMA mulai diterapkan.
Sumber
– kumparan.com/kumparanbisnis/bei-bakal-kurangi-uma-langsun…
– viva.co.id/bisnis/1938654-ojk-ungkap-3-bentuk-tindak-pida…
– wartaekonomi.co.id/read643417/ojk-percepat-penindakan-sah…






