EDISI DIGITAL satirasa.id
Satirasa

Yang dekat kami baca, yang janggal kami tanya.

DPR Usul TGPF Independen Usut Penggeledahan RTQ Sukoharjo, Uji Keterangan Polisi dan Pesantren

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, mengusulkan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen untuk mengusut polemik penggeledahan Rumah Tahfiz Quran (RTQ) Hamalatul Quran di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo, oleh Polda Jawa Tengah. Usulan disampaikan di Jakarta, Minggu (1/11/2026).

Menurut Abdullah, keterangan pihak pesantren maupun kepolisian harus diuji dan dibuktikan oleh lembaga independen yang tidak memiliki konflik kepentingan. 'Persoalan yang muncul akibat penggeledahan tersebut harus diselesaikan sampai tuntas, jangan sampai masalah itu justru tidak jelas ujung penyelesaiannya,' katanya.

Lembaga yang diusulkan terlibat dalam TGPF antara lain Komnas HAM, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), UPTD PPA, Ombudsman, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), serta ahli hukum dan perlindungan anak. Setiap lembaga menjalankan peran sesuai tugas dan kewenangannya masing-masing.

Abdullah menilai pemeriksaan internal Polri perlu diperkuat. Ia menghargai langkah Propam Mabes Polri yang turun menindaklanjuti aduan pihak pesantren, tetapi meminta proses tidak berhenti pada pengambilan keterangan. Pemeriksaan harus berjalan profesional, transparan, dan tuntas, serta dilengkapi pemeriksaan oleh lembaga di luar Polri agar seluruh fakta teruji objektif. 'Kalau memang ditemukan kesalahan prosedur atau pelanggaran yang dilakukan anggota polisi, ya harus ditindak. Begitu juga jika dalam pengembangan perkara ditemukan pihak lain yang melakukan tindak pidana, harus diproses sesuai hukum,' tegasnya.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir sebelumnya menyampaikan empati kepada pihak terdampak, termasuk para santri, dan memastikan pengaduan didalami secara objektif melalui mekanisme yang berlaku. Menurut keterangan Polda Jateng, penggeledahan merupakan bagian dari penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan sebuah warung makan di Sukoharjo pada 12 September 2026. Penyidik telah mengamankan tersangka berinisial S dan mencari orang lain berinisial I yang diduga terkait perkara itu.

Pihak pesantren memberikan keterangan berbeda. Mereka menyebut petugas mendobrak pintu, menodongkan senjata api, membentak santri di bawah umur, dan menggeledah kamar saat santriwati belum sempat menutup aurat. Sementara itu, Polda Jateng menyatakan tindakan berjalan sesuai SOP dan memiliki izin resmi dari pengadilan. Perbedaan keterangan itulah yang menurut Abdullah perlu diuji lembaga independen agar persoalan tidak menemui jalan buntu.

Sumber

– news.republika.co.id/berita/tnu5fs4330000/dpr-usul-tgpf-i…

– suara.com/news/2026/11/02/010213/polemik-penggeledahan-ru…

Share it :