Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana, Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2026).
"Pagi hari tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani keputusan presiden berkenaan dengan pemberhentian saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitasnya beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan," kata Prasetyo. Ia belum mengumumkan pengganti Listyo.
Pemberhentian itu disampaikan sehari setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga jenderal polisi sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia. Selain Listyo Sigit Prabowo, dua lainnya adalah Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso yang kini bertugas sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim, Selasa (3/11/2026), menyatakan penetapan tersangka dilakukan lewat penyidikan berbasis scientific crime investigation. "Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujarnya. Ia juga menyebut ketiganya kini ditahan di rumah tahanan Mabes Polri Jakarta.
Penyadapan diduga berlangsung pada 2025–2026 dan dilakukan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi. Asep menyebut aktivitas itu tidak memiliki kaitan dengan penegakan hukum. "Yang kemudian dilakukan penyadapan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum dan menghapus jejak log pada bulan Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak tersebut," katanya. Sebelumnya, Irjen Slamet Uliandi diperiksa sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menilai penyadapan terhadap presiden dapat dikategorikan sebagai makar atau upaya menjatuhkan pemerintahan yang sah. Ia meminta kepolisian mengusut tuntas kasus itu hingga menyentuh aktor intelektualnya.
Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia mengapresiasi langkah Polri membongkar kasus ini secara transparan. MUI menilai penetapan tersangka menunjukkan prinsip kesamaan di hadapan hukum, sekaligus mengimbau masyarakat tidak terprovokasi dan menyerahkan penanganan perkara kepada proses hukum.
Baca juga:
Sumber
– news.detik.com/berita/d-8737731/prabowo-resmi-pecat-listy…
– liputan6.com/news/read/8328129/fakta-fakta-kasus-penyadap…
– jpnn.com/news/hasto-pdip-nilai-penyadapan-ke-presiden-mas…
– news.detik.com/berita/d-8737730/wantim-mui-apresiasi-kapo…






