EDISI DIGITAL satirasa.id
Satirasa

Yang dekat kami baca, yang janggal kami tanya.

DPR Sebut Aset Kasus Investasi Bodong Bisa Dirampas Tanpa Pengadilan

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan RUU Perampasan Aset akan mengatur pemulihan kerugian korban tindak pidana investasi bodong. Hal itu disampaikan dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Dalam rapat tersebut, Habiburokhman menjelaskan prinsip dan asas hukum perampasan aset terkait tindak pidana. Ia menyebut keadilan, kepastian hukum, proporsionalitas, akuntabilitas, kemanfaatan, serta jaminan perlindungan hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara.

Di luar tindak pidana korupsi, RUU ini juga akan menjangkau penipuan dan penggelapan yang berdampak pada perekonomian masyarakat luas. Contohnya, kejahatan finansial dan investasi dengan skema piramida atau ponzi, manipulasi pasar keuangan, serta investasi fiktif atau bodong.

Habiburokhman menegaskan aset yang dirampas dari tindak pidana tersebut harus dikembalikan kepada korban secara langsung, bukan kepada negara. Ia menyebut RUU itu secara utama tetap mengatur perampasan aset terkait korupsi, sedangkan tambahan tindak pidana lain bersifat terbatas atau memiliki karakteristik mirip korupsi.

Setelah rapat, Habiburokhman memberi contoh kasus yang pernah terjadi di masyarakat, seperti Binomo dan travel umrah. Komisi III memasukkan tindak pidana investasi ke RUU setelah menerima banyak masukan dari korban. "Kita akan atur agar langsung disita, dirampas, dibagikan secara langsung kepada para korban," ujarnya.

Ia menambahkan, aturan itu ingin memastikan korban segera mendapat hasil dari aset yang dirampas, bahkan bila perlu tanpa melalui pengadilan. "Dengan undang-undang ini kita ingin pastikan korban ya segera mendapat hasil dari aset-aset yang dirampas. Ya kalau perlu tanpa pengadilan," kata Habiburokhman.

Baca juga:

Sumber

– metrotvnews.com/read/NleCqWqQ-ruu-perampasan-aset-atur-pe…

– news.detik.com/berita/d-8739293/ruu-perampasan-aset-akan-…

Share it :