EDISI DIGITAL satirasa.id
Satirasa

Yang dekat kami baca, yang janggal kami tanya.

Adik Komjen Fadil Imran Jadi Tersangka, Kortas: Tak Ada Intervensi

Adik Komjen Fadil Imran Jadi Tersangka, Kortas: Tak Ada Intervensi

Kortastipidkor Polri menegaskan tidak ada intervensi dari pihak mana pun dalam penyidikan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. Penegasan itu muncul di tengah perhatian publik karena Husniah merupakan adik Komjen Fadil Imran.

Pernyataan "tidak ada intervensi" itu dicatat dari laporan Sindosulsel. Dalam perkara yang menyentuh nama keluarga petinggi Polri, bantahan seperti ini muncul lebih cepat daripada penjelasan substansi perkara. Bantahan hanya menyatakan tidak ada intervensi; ia belum membuktikan ada atau tidaknya tekanan.

Namun, pernyataan itu belum menghapus fakta bahwa penyidikan sedang berjalan. Kasusnya menyangkut dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang. Penetapan tersangka pada Jumat (25/9/2026) menurut SuaraSulsel membuat posisi hukum Husniah berubah, tetapi tidak otomatis mengosongkan kursi bupati.

Pemprov Sulawesi Selatan menyiapkan mekanisme pemberhentian sementara. Sekda Jufri Rahman mengatakan, kepala daerah yang menghadapi proses hukum dapat diberhentikan sementara setelah memenuhi ketentuan. Jika itu terjadi, Wakil Bupati Darmawangsyah Muin yang akan mengambil alih.

Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 baru mewajibkan pemberhentian sementara antara lain ketika kepala daerah berstatus terdakwa dalam perkara korupsi. Status tersangka belum cukup untuk memicu langkah itu. Pemprov masih menunggu surat resmi dari aparat penegak hukum, lalu meneruskannya ke Kemendagri.

Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman memastikan pemerintahan tetap berjalan. "Secara regulasi Wakil Bupati mengisi kekosongan untuk menjalankan pemerintahan hingga ada penetapan Plt," katanya. Kalimat serupa—pemerintahan tetap harus berjalan—diucapkan Jufri sehari sebelumnya.

Ritme itu terasa rapi: tersangka diumumkan, bantahan intervensi menyusul, lalu pejabat daerah bergantian meyakinkan publik bahwa pelayanan tidak terganggu. Yang belum tersedia adalah langkah yang mengubah status: surat APH ke Pemprov dan keputusan Kemendagri.

Sampai surat itu tiba, Husniah masih tersangka, belum terdakwa, dan belum diberhentikan. Bantahan "tidak ada intervensi" menjadi bagian dari berkas yang berjalan, bukan penutupnya.

Sumber

– https://daerah.sindonews.com/read/1753879/174/bupati-gowa-adik-komjen-fadil-imran-kortas-tipidkor-tak-ada-intervensi-1790399341

– https://sulsel.suara.com/read/2026/09/26/122217/bupati-husniah-talenrang-bakal-diberhentikan-usai-jadi-tersangka-siapa-penggantinya

– https://sulsel.suara.com/read/2026/09/26/112147/bupati-gowa-tersangka-gubernur-sulsel-wakilnya-menjalankan-pemerintahan-sementara

Share it :