Bupati Gowa Disebut Minta Rp85 Juta per Gerai Indomaret, Polisi Belum Menahan karena Kooperatif
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta perizinan lain periode 2025–2026. Penetapan disampaikan Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo di Mabes Polri, Jumat (25/9/2026), setelah penyidik memeriksa 30 saksi dan 4 ahli serta menyita sejumlah aset.
De Deo memerinci empat aksi dugaan pemerasan. Pertama, pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan. Kedua, permintaan dana yang disebut berdalih CSR kepada Indomaret sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru. Ketiga, pengurusan izin PBG Perumahan Royal Spring: Sitti disebut meminta satu unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar. Keempat, permintaan dana sponsor Rp100 juta kepada Indomaret untuk pembukaan gerai Beautiful Malino, yang menurut penyidik ditransfer langsung ke penyelenggara kegiatan.
Penyidik turut menyita rumah di Perumahan Royal Spring senilai sekitar Rp1,4 miliar, rumah di Perumahan Waterfront Makassar senilai sekitar Rp3,5 miliar, dan satu unit Toyota HiAce 2025 bernomor polisi DD 7010 HT senilai sekitar Rp682 juta.
Yang mencolok dari rincian itu, permintaan ke Indomaret tidak dirinci sebagai program CSR tahunan, melainkan sebagai angka tetap per gerai baru. Adapun Rp100 juta untuk Beautiful Malino, kata penyidik, tidak berhenti sebagai komitmen sponsor, tetapi langsung ditransfer ke penyelenggara kegiatan.
Kortas juga menanggapi posisi keluarga. Sitti Husniah adalah adik dari eks Astamaops Polri Komjen (Purn) Fadil Imran. De Deo membantah ada intervensi: “Enggak ada hubungannya, enggak ada, enggak ada intervensi.”
Polisi belum menahan Sitti Husniah. Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto menyebut penyidik menilai yang bersangkutan masih kooperatif. “Belum ada, belum ada penahanan sampai sekarang,” katanya. Alasan yang disampaikan ke publik baru sebatas sikap, belum menjelaskan bagaimana ukuran kooperatif itu dipakai atau mengapa pertimbangan risiko lain tidak dirilis.
Kuasa hukum Adhi Bintang menekankan asas praduga tak bersalah. Ia menyebut perkara bermula di Reskrim Polresta Gowa, dilimpahkan ke Tipidkor Polda Sulsel, lalu ditangani Kortas Tipidkor Mabes Polri. Eskalasi berjenjang yang cepat itu, katanya, wajar mengundang pertanyaan. Ukuran cepat yang muncul berbeda: kuasa hukum menyoroti cepatnya penanganan, penyidik menyebut kooperasi sebagai alasan belum menahan.
Kabar penjemputan paksa di Cafe FF Jalan Letjen Hertasning juga dibantah. Polda dan kuasa hukum menyebut informasi itu hoaks, akun penyebarnya palsu. Agenda berikutnya yang sudah disampaikan penyidik: memanggil dan memeriksa Sitti Husniah dalam kapasitas tersangka.
Sumber
– https://makassar.antaranews.com/berita/639001/bupati-gowa-disangka-terlibat-pemerasan-rp11-miliar
– https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260925212322-12-1408355/kortas-tipidkor-soal-bupati-gowa-adik-fadil-imran-tak-ada-intervensi
– https://www.metrotvnews.com/read/koGCaX09-polda-sulsel-ungkap-alasan-bupati-gowa-belum-ditahan
– https://makassar.antaranews.com/berita/638997/beredar-kabar-bupati-gowa-ditahan-ini-tanggapan-polisi






