EDISI DIGITAL satirasa.id
Satirasa

Yang dekat kami baca, yang janggal kami tanya.

Bupati Gowa Tempuh Jalur Hukum, Sebut Surat Hak Jawab ke MA Disabotase

Bupati Gowa Tempuh Jalur Hukum, Sebut Surat Hak Jawab ke MA Disabotase

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Kabupaten Gowa terkait usulan pemberhentian Bupati Sitti Husniah Talenrang. Putusan jatuh Kamis 1/10/2026, tetapi Bupati mengaku tidak pernah menerima surat MA yang memberinya kesempatan menyampaikan hak jawab.

Dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Bupati Gowa, Minggu malam 4/10/2026, Husniah menduga surat itu sengaja disabotase melalui PT Pos Indonesia. Surat yang ditujukan kepadanya justru diserahkan ke Pengadilan Agama Sungguminasa. “Surat MA tujuan ke saya malah diserahkan ke PA, dan surat itu sampai saat ini belum saya terima,” ujarnya.

Husniah menyatakan akan menempuh jalur hukum. Ia juga akan mengirim surat resmi kepada MA dan Kementerian Dalam Negeri untuk menindaklanjuti dugaan penghalangan hak hukumnya. “Upaya hukum akan saya lakukan termasuk juga menyampaikan surat secara resmi kepada Mahkamah Agung, Kemendagri, terhadap sabotase surat tanggapan saya yang seharusnya saya berikan kepada MA,” katanya. Ia meminta masyarakat Gowa tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi.

PT Pos Indonesia melalui KDC Sungguminasa meminta maaf dan mengakui kesalahan serta kelalaian dalam pengiriman dokumen MA. Kurniawan, karyawan PT Pos Indonesia, menjelaskan dokumen diterima KDC Sungguminasa pada Rabu 2/9/2026 dan pada hari yang sama diantar ke Pengadilan Agama Sungguminasa. Kesalahan alamat baru diketahui pada Jumat 2/10/2026 setelah ada komplain. Dokumen lalu diambil kembali dari PA.

Kuasa hukum Bupati, Adhi Bintang, mengungkapkan persoalan itu terungkap setelah timnya mendatangi MA di Jakarta pada Jumat 2/10/2026 untuk mengetahui perkembangan perkara dan menyampaikan tanggapan. Di sana mereka mengetahui MA telah memutus perkara sehari sebelumnya. Perkara uji pendapat DPRD Gowa diregistrasi MA pada 21 Agustus 2026 setelah DPRD mengajukan permohonan.

Husniah menilai persoalan ini mengganggu jalannya pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Tim kuasa hukum telah melaporkan dugaan kelalaian pengiriman ke Polda Sulawesi Selatan untuk ditelusuri. Langkah berikutnya, Bupati akan menyampaikan surat resmi ke MA dan Kemendagri.

Sumber

– https://kumparan.com/kumparannews/bupati-gowa-respons-putusan-ma-soal-pemakzulan-ada-upaya-sabotase-28JS280D1i3

– https://news.republika.co.id/berita/tmea0i5530000/bupati-gowa-tempuh-jalur-hukum-usai-ma-kabulkan-usulan-pemberhentian

– https://www.antaranews.com/berita/5771030/bupati-gowa-belum-menyerah-usai-putusan-ma-tempuh-langkah-hukum

Share it :