EDISI DIGITAL satirasa.id
Satirasa

Yang dekat kami baca, yang janggal kami tanya.

Bupati Gowa Tersangka, Polri Sita Aset Rp5,5 Miliar: Rumah Waterfront Masih Dicicil

Bupati Gowa Tersangka, Polri Sita Aset Rp5,5 Miliar: Rumah Waterfront Masih Dicicil

Kortastipidkor Polri menyita sejumlah aset milik Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dengan total nilai sekitar Rp5,5 miliar. Penyitaan diumumkan Jumat (25/9) terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang periode 2025–2026.

Dua aset berbentuk rumah. Rumah di Royal Spring, Kabupaten Gowa, dinilai sekitar Rp1,4 miliar berikut dokumen kepemilikan. Rumah di kawasan Waterfront, Makassar, dinilai sekitar Rp3,5 miliar, tetapi bukti kepemilikannya masih berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli karena rumah masih dalam masa kredit. Aset rumah paling mahal yang disita belum sepenuhnya lunas.

Aset ketiga berupa satu mobil Toyota Hiace produksi 2025, nomor polisi DD 7010 HT, senilai sekitar Rp682 juta. Direktur Pencegahan dan Pemulihan Aset Kortastipidkor Brigjen Pol Indra Lutrianto menyebut langkah itu untuk pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Langkah penyidikan berikutnya memanggil dan memeriksa Bupati Gowa sebagai tersangka. Ketua tim penyidik Brigjen Pol Hernowo Yulianto belum menyebut tanggal pasti; pemeriksaan akan digabung dengan Polda Sulawesi Selatan, "dalam waktu dekat".

Dua hari sebelum pengumuman tersangka, pada 24 September, bupati masih menghadiri penyerahan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap kepada 100 dari 2.300 warga di Kecamatan Parigi. Sebelumnya, 21 September, tim gabungan menggeledah kantor bupati dan rumah jabatan.

Penyidik menyebut dua rangkaian dugaan penerimaan. Pada pengurusan PKKPR, bupati diduga meminta daftar pemohon dan memerintahkan kepala dinas perumahan meminta Rp1 juta–Rp1,5 juta per unit rumah. PT Royal Persada disebut menyerahkan Rp100 juta dan PT Renjana Rp50 juta melalui sopir pribadi. Penetapan tersangka didahului pemeriksaan 30 saksi dan empat ahli.

Rangkaian lain terkait pembukaan gerai ritel. Polisi menduga permintaan Rp85 juta per gerai dengan dalih tanggung jawab sosial perusahaan, total Rp850 juta dari pihak Indomaret dalam tiga pembayaran. Sebagian dana itu, menurut penyidik, dipakai untuk membayar rumah Waterfront dan membeli Toyota Hiace.

Dua rangkaian yang dirinci polisi berjumlah Rp1 miliar. Nilai sitaan Rp5,5 miliar lebih besar; penelusuran aliran dana, aset terkait, dan peran pihak lain masih berjalan. Seluruh konstruksi penyidik belum diuji di persidangan.

Sumber

– https://news.republika.co.id/berita/tlxosk3130000/polri-sita-aset-bupati-gowa-tersangka-pemerasan-senilai-rp55-miliar

– https://www.antaranews.com/berita/5759204/kortastipidkor-sita-aset-bupati-gowa-sekitar-rp55-miliar

– https://sindosulsel.com/bupati-gowa-sitti-husniah-talenrang-jadi-tersangka/

Share it :