Sat Reskrim Polres Luwu Timur menetapkan satu tersangka terkait dugaan pembakaran hutan dan lahan di kawasan Nickel Hill, Desa Asuli, Kecamatan Towuti. Pengumuman disampaikan pada konferensi pers di Aula Polres Luwu Timur, Kamis 29 Oktober 2026, dipimpin Kasat Reskrim AKP Jody Darma didampingi Kanit Tipidter Ipda Yakob Lili.
Tersangka adalah pria berusia 48 tahun warga Desa Asuli. Ia diduga membuka lahan untuk perkebunan merica dengan menebang pohon lalu membakar sisa tebangan. Menurut keterangan polisi, api menyebar ke lahan lain hingga sekitar 4,8 hektare. Laporan lain menyebut total lahan ikut terbakar kurang lebih 4,87 hektare, sedangkan pengukuran awal menemukan sekitar dua hektare area bervegetasi hangus.
Dari penyelidikan, tersangka diduga menebang pohon menggunakan gergaji besi dan parang, kemudian menumpuk sisa tebangan dan membakarnya pada awal September 2026. Warga yang menemukan aktivitas itu melaporkannya ke Polres Luwu Timur. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara pada Rabu 9 September 2026, mendokumentasikan lokasi, dan mengambil titik koordinat.
Pencocokan awal koordinat dengan peta Kesatuan Pengelolaan Hutan KPH Larona mengindikasikan lokasi berada di kawasan hutan. Status kawasan dan luas lahan yang terbakar masih akan dipastikan melalui pengukuran serta keterangan resmi instansi berwenang.
Dari lokasi, polisi mengamankan satu unit gergaji mesin, gergaji, alat pemantik, alat penggali tanah, dan sejumlah peralatan tanam. Polisi juga memasang garis polisi.
Polres Luwu Timur menyebut praktik membuka lahan dengan cara membakar sangat berbahaya karena api dapat cepat meluas di luar kendali, memicu kerusakan ekosistem, dan menimbulkan bencana asap bagi masyarakat. Kepolisian menegaskan tidak akan menoleransi dugaan praktik pembakaran hutan dan lahan dalam perkara ini.
AKP Jody Darma menyatakan perkara masih dalam penyidikan. “Kami akan memastikan status kawasan, luas lahan yang terbakar, serta peran pihak-pihak yang diduga terlibat berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan. Semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujarnya.
Perkara ini didalami merujuk pada Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta KUHP. Jody mengingatkan ancaman pidana dalam kasus ini berkisar 3 hingga 10 tahun penjara, dan mengimbau masyarakat tidak membersihkan lahan dengan cara membakar.
Baca juga:
- Kapolres Luwu Timur Jumat Keliling di Masjid Angkona
- Kebakaran Lahan Dekat Mapolres Luwu Timur Padam, Kapolres Bantu Semprot, Data Luas Belum Muncul
- Kapolres Luwu Timur Berganti, Dua Irwan Bertemu di Sorowako, Sinergi Disebut
Sumber
– bilikfakta.id/polres-luwu-timur-tetapkan-satu-tersangka-p…
– kutipnusantara.com/polres-luwu-timur-ingatkan-bahaya-karh…
– saokareba.id/polres-luwu-timur-selidiki-dugaan-pembukaan-…
– inputrakyat.co.id/polres-luwu-timur-tindak-pembakar-lahan…
– batarapos.com/satu-pelaku-tindak-pidana-karhutla-di-towut…






