Diperiksa sebagai Saksi Selasa, Bupati Gowa Ditetapkan Tersangka Dugaan Pungli PBG Jumat
Kortas Tipidkor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan, pungutan liar, atau gratifikasi yang berulang pada pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lain di Kabupaten Gowa. Penetapan itu diumumkan setelah gelar perkara pada Kamis (24/9) dan Jumat (25/9), lalu disampaikan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
“Setelah rangkaian kegiatan penyidikan tersebut, tim penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka,” kata Dirtindak Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo.
Dugaan tindak pidana terjadi sepanjang 2025–2026. Penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c undang-undang TPPU serta KUHP.
PBG semestinya memastikan orang membangun dengan aturan yang jelas. Dalam konstruksi penyidik, layanan itu justru diduga menjadi saluran pungutan berulang—bukan hanya mengurus izin, tetapi juga membayar di luar ketentuan.
Empat hari sebelumnya, Senin (21/9), tim gabungan Kortas Tipidkor Polri, Polda Sulawesi Selatan, dan Polres Gowa menggeledah kantor bupati, bagian umum, dan rumah jabatan. Penyidik menyita dokumen fisik, dokumen elektronik, dan perangkat elektronik. Terkini.id mencatat barang bukti itu dikemas dalam empat boks: tiga dari kantor, satu dari rumah jabatan.
Bupati sedang tidak berada di lokasi. Kuasa hukumnya, Adhi Bintang, menyebut Sitti Husniah berada di Jakarta untuk memenuhi undangan rapat koordinasi bioetanol Kementerian Pertanian, dengan surat bernomor B-3961/TU.020/A/09/2026 sebagai rujukan. Agenda negara dan penggeledahan berjalan pada hari yang sama.
Dalam perkara yang sama, terkini.id mencatat mantan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Gowa Abdullah Sirajuddin lebih dulu ditetapkan tersangka dan ditahan. Sitti Husniah adalah tersangka kedua.
Sebelumnya, pada Selasa (22/9), Sitti Husniah diperiksa sebagai saksi. Penyidik menyebut sudah memeriksa 30 saksi dan 4 ahli: hukum pidana, hukum perseroan, bahasa, dan pemerintahan daerah. Rilis belum menjelaskan fungsi ahli bahasa dalam perkara izin bangunan.
Yang juga belum diumumkan: jumlah uang yang diduga ditarik melalui PBG. Publik sejauh ini melihat angka proses—30 saksi, 4 ahli, 4 boks dokumen—bukan angka dugaan penerimaan.
Setelah konferensi pers, penyidik berencana mengirim Surat Pemberitahuan Pemeriksaan dan Penahanan kepada Kementerian Dalam Negeri. Pemberitahuan administratif itu menyusul pengumuman publik; Kemendagri mendapat surat setelah wartawan dan publik mendengar langsung.
Sumber
– https://news.detik.com/berita/d-8678796/bupati-gowa-sitti-husniah-talenrang-jadi-tersangka-kasus-dug
– https://intiliputan.id/breaking-news-kortastipidkor-polri-tetapkan-bupati-gowa-sitti-husniah-talenrang-sebagai-tersangka/
– https://ritmee.co.id/bupati-gowa-ditetapkan-sebagai-tersangka-korupsi-pbg-pemerasan-dan-gratifikasi/
– https://terkini.id/read/td-11691/breaking-bupati-husniah-talenrang-jadi-tersangka-dugaan-korupsi-pbg-gowa
– https://makassar.antaranews.com/berita/638769/rumahnya-digeledah-polisi-bupati-gowa-hormati-proses-hukum






