Dosen Pegawai IEP Ditahan 20 Hari, Kasus Beasiswa BPSDM Aceh Rugikan Negara Rp14,32 Miliar
Kejaksaan Negeri Banda Aceh menahan tersangka baru berinisial DD (55) dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan beasiswa pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh. Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh Muhammad Kadafi menyebut DD sebagai dosen sekaligus pegawai IEP, yayasan penyalur beasiswa program pendidikan mahasiswa asal Aceh ke luar negeri.
DD ditahan di Lapas Kelas III Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, selama 20 hari. Menurut Muhammad Kadafi, Kamis (8/10/2026), tersangka ditahan karena berbelit-belit memberikan keterangan selama pemeriksaan dan dikhawatirkan mengganggu proses penanganan perkara.
Penetapan DD merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi beasiswa yang sebelumnya menjerat mantan Kepala BPSDM Aceh Syaridin dan pihak lain. Perkara Syaridin saat ini masih berproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Perkara bermula dari program pendidikan S2 dan S3 bagi mahasiswa asal Aceh di luar negeri yang dilaksanakan BPSDM Aceh pada 2021 hingga 2024. Program tersebut memiliki anggaran lebih dari Rp21 miliar. Dana beasiswa disalurkan kepada 15 mahasiswa untuk mengikuti pendidikan di Universitas Rhode Island, Amerika Serikat, melalui rekening IEP Persada Indonesia dengan nilai lebih dari Rp21 miliar.
Pada 2024, BPSDM Aceh kembali menyalurkan beasiswa bagi mahasiswa Universitas Rhode Island melalui rekening IEP Persada senilai Rp5,8 miliar. Audit BPKP Perwakilan Aceh menyimpulkan perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp14,32 miliar. Kejari Banda Aceh telah menyita barang bukti berupa uang Rp3,38 miliar dan 2.400 dolar Amerika Serikat.
DD disangkakan melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a dan c jo Pasal 126 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejari Banda Aceh menyatakan penahanan ini bagian dari pengembangan perkara yang masih terus berjalan. “Kejari Banda Aceh akan terus menuntaskan perkara beasiswa tersebut secara transparan, profesional, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Muhammad Kadafi.
Sumber
– https://komparatif.id/kejari-banda-aceh-tahan-tersangka-korupsi-beasiswa/






