EDISI DIGITAL satirasa.id
Satirasa

Yang dekat kami baca, yang janggal kami tanya.

DPRD Parigi Moutong Studi Regulasi Pendidikan Makassar, Guru dan Bahasa Daerah Jadi Fokus

DPRD Parigi Moutong Studi Regulasi Pendidikan Makassar, Guru dan Bahasa Daerah Jadi Fokus

Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Parigi Moutong menggelar studi komparatif ke Dinas Pendidikan Kota Makassar pada Kamis (8/10/2026). Kunjungan itu menjadi bagian dari penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Rombongan dipimpin pimpinan dan anggota Pansus I, didampingi perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Bagian Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat Daerah Parigi Moutong. Mereka diterima Kepala Bidang Sekolah Menengah Pertama Dinas Pendidikan Kota Makassar, Syarifuddin.

Ketua Pansus I Salimun Mantjabo menyampaikan alasan memilih Makassar sebagai tujuan studi. Menurutnya, kota itu sudah lebih dulu memiliki regulasi tentang penyelenggaraan pendidikan sekaligus perlindungan bagi guru. Kedua produk hukum itu diharapkan menjadi acuan dalam penyusunan Raperda serupa di Parigi Moutong.

Dalam diskusi, Pansus I memetakan sejumlah hal. Pelestarian bahasa daerah direncanakan menjadi muatan lokal wajib, dengan penyesuaian terhadap kondisi khas wilayah dan karakter peserta didik. Pansus I juga membahas pola distribusi serta pemerataan tenaga pengajar. Penyusunannya akan mengacu pada data pokok pendidikan, jumlah rombongan belajar, jam mengajar, dan analisis kebutuhan nyata di tiap sekolah.

Penguatan Pendidikan Anak Usia Dini juga menjadi bahasan. Riwayat pendidikan PAUD dikaji karena berkaitan dengan sistem penerimaan murid baru. Sementara itu, persoalan Anak Tidak Sekolah menjadi salah satu fokus penanganan. Pansus I berencana mendorong integrasi data berbasis nama dan alamat atau by name by address. Pendataan itu melibatkan Bappeda, Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta pemerintah kecamatan dan desa.

Pengawasan pendidikan kesetaraan turut dibahas. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat yang menyelenggarakan Paket A, B, dan C akan menjadi sasaran pengawasan untuk memastikan validitas data peserta didik dan keabsahan ijazah yang diterbitkan.

Dari sisi pendanaan, peningkatan mutu pendidikan dinilai memerlukan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Dana itu diposisikan sebagai pelengkap Bantuan Operasional Satuan Pendidikan. Kompetensi guru juga akan didorong lewat pelatihan berjenjang, Kelompok Kerja Guru, lokakarya, dan diseminasi.

Perlindungan hukum bagi guru masuk dalam regulasi ini. Namun, Pansus I menekankan hak peserta didik tetap diperhatikan. Kedua kepentingan itu diatur agar pelaksanaan tugas guru dan pemenuhan hak peserta didik berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pansus I menyebut penyusunan Raperda mempertimbangkan ketersediaan tenaga pendidik yang kompeten, dukungan anggaran, keakuratan data, dan fasilitas pendidikan.

Sumber

– https://lutimterkini.com/dprd-parigi-moutong-pelajari-tata-kelola-pendidikan-makassar/

Share it :