Dugaan Korupsi Hibah KONI Bangka Tengah 2020–2024 Naik ke Tahap Penyidikan
Kejaksaan Negeri Bangka Tengah meningkatkan penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bangka Tengah tahun anggaran 2020–2024 dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Peningkatan status itu dilakukan melalui Seksi Tindak Pidana Khusus berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajari Bateng Nomor PRINT-84/L.9.16/Fd.2/10/2026 tertanggal 9 Oktober 2026. Keputusan diambil setelah penyelidikan dan ekspose perkara.
Perkara terkait pengelolaan dana hibah dari Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) kepada KONI Kabupaten Bateng selama periode 2020 hingga 2024. Kejaksaan menyebut penyidikan akan mencari dan mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang dugaan tindak pidana serta mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab.
Kejari Bateng menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Peningkatan status ke penyidikan tidak otomatis membuktikan tindak pidana oleh pihak tertentu, dan asas praduga tidak bersalah tetap dihormati. Kejaksaan juga menyatakan komitmen menangani dugaan korupsi serta mendorong pengelolaan keuangan negara yang tertib, transparan, dan bertanggung jawab.
Keterangan resmi disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Bateng, Brama Kharisman, S.H., dalam rilis tertanggal 17 Oktober 2026. Dalam rilis itu, nilai total dana hibah, perkiraan kerugian negara, dan pihak yang ditetapkan tersangka belum diumumkan. Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan sesuai tahapan dan ketentuan perundang-undangan.
Sumber
– https://www.radarbahtera.com/kejari-bateng-naikkan-kasus-dugaan-korupsi-hibah-koni-2020-2024-ke-penyidikan/






