Islamic Centre Beranggaran Rp43,6 Miliar, Aduan Proyek dan Lahan Masuk Kejari
Tiga tahap pembangunan Islamic Centre Malili mendapat alokasi anggaran Rp14,6 miliar, Rp8 miliar, dan Rp21 miliar, dengan total Rp43,6 miliar. Bangunan itu rampung pada 2024, tetapi proyek dan pengadaan lahannya kini menjadi objek dua aduan kepada Kejaksaan Negeri Luwu Timur. Bangunan selesai lebih dahulu; pertanyaan mengenai pekerjaan dan pemilihan lokasi baru berada di meja telaah kejaksaan.
Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Luwu Timur (AMPLI) mendatangi Kantor Kejari Luwu Timur pada Rabu, 23 September 2026. Menurut [Kutip Nusantara](https://kutipnusantara.com/kejari-luwu-timur-terima-laporan-ampli-soal-pembangunan-islamic-center/), aksi itu diikuti sekitar 10 perwakilan. AMPLI sebelumnya menyerahkan laporan bernomor 007/Spm/B/Ampli/IX/2026 yang ditandatangani Yolanda Johan pada 14 September 2026.
AMPLI meminta kejaksaan mempercepat penanganan dan menyatakan siap memberikan data pendukung. Kepala Seksi Intelijen Kejari Luwu Timur Deri Fuad Rachman mengatakan laporan akan ditindaklanjuti melalui pengumpulan data, pengumpulan bahan keterangan, penyelidikan, hingga penyidikan. Artinya, janji tindak lanjut belum sama dengan dimulainya penyelidikan; kejaksaan masih menempatkan laporan dalam rangkaian prosedur yang tahap akhirnya belum tentu tercapai.
Menurut [Saokareba](https://saokareba.id/dijaga-polisi-ampli-desak-kejari-luwu-timur-usut-pembangunan-islamic-centre-malili/), laporan AMPLI disampaikan setelah muncul pemberitaan mengenai kerusakan plafon pada awal April 2026. Kerusakan itu terjadi setelah proyek beranggaran puluhan miliar rupiah dinyatakan rampung pada 2024. Perbandingan tersebut layak diperiksa secara teknis, tetapi kerusakan plafon sendiri belum membuktikan penyimpangan anggaran atau tindak pidana.
Aduan lain datang dari LSM Progres pada 16 September 2026. Laporan tersebut memuat dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan lahan Islamic Centre ketika Budiman menjabat Bupati Luwu Timur. Pada 21 September, Deri mengatakan Kejari masih menelaah laporan dan belum memanggil pihak terkait.
Riwayat lahannya menyisakan pertanyaan yang lebih spesifik. [Saokareba melaporkan](https://saokareba.id/kejari-luwu-timur-cermati-laporan-dugaan-konflik-kepentingan-mantan-bupati-di-lahan-islamic-centre/) Pemkab Luwu Timur pernah mengadakan tanah untuk rencana Islamic Centre pada 2017 dan membayar ganti kerugian, tetapi pembangunan fisik tidak dilakukan di lokasi tersebut. Pemerintah kemudian mengadakan tanah di lokasi berbeda pada 2021, sedangkan pelepasan lahan bekas Terminal Malili oleh lima pemilik disebut berlangsung pada 2022. Dua rangkaian pengadaan untuk satu rencana pembangunan membuat alasan perpindahan lokasi dan nasib lahan pertama perlu dijelaskan dengan dokumen, bukan dugaan.
Lokasi Islamic Centre di Desa Puncak Indah disebut hanya berjarak beberapa meter dari kediaman pribadi Budiman. Kedekatan lokasi menjadi bagian dari dasar laporan LSM Progres, tetapi bukan bukti konflik kepentingan dengan sendirinya. Status perkara masih berupa dugaan yang diminta untuk diselidiki.
Tahap berikutnya bergantung pada pemeriksaan dokumen pengadaan tanah, kontrak pembangunan, spesifikasi pekerjaan, pembayaran, serta data tambahan dari pelapor. Bahan yang tersedia belum menjelaskan alasan lahan hasil pengadaan 2017 tidak digunakan, dasar pemilihan lokasi baru, ataupun penyebab kerusakan plafon. Sampai data itu diperiksa, dua aduan tersebut tetap merupakan laporan yang sedang ditelaah, bukan kesimpulan bahwa penyimpangan telah terjadi.
Sumber
– https://saokareba.id/dijaga-polisi-ampli-desak-kejari-luwu-timur-usut-pembangunan-islamic-centre-malili/
– https://kutipnusantara.com/kejari-luwu-timur-terima-laporan-ampli-soal-pembangunan-islamic-center/
– https://saokareba.id/kejari-luwu-timur-cermati-laporan-dugaan-konflik-kepentingan-mantan-bupati-di-lahan-islamic-centre/






