EDISI DIGITAL satirasa.id
Satirasa

Yang dekat kami baca, yang janggal kami tanya.

Jaksa Beber Dugaan Dua Aliran Dana ke Febrie Adriansyah: Rp60 Miliar dari Tekstil, Rp55 Miliar dari Jiwasraya

Jaksa Beber Dugaan Dua Aliran Dana ke Febrie Adriansyah: Rp60 Miliar dari Tekstil, Rp55 Miliar dari Jiwasraya

Jaksa penuntut umum mendakwa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10). Dakwaan setebal 106 halaman itu menyebut Febrie diduga menerima Rp60 miliar terkait penanganan perkara korupsi impor tekstil dan diduga memeras saksi kasus Jiwasraya senilai Rp55 miliar. Febrie juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp354 miliar bersama Ferry Yanto Hongkiriwang, Don Ritto, dan Nurman Herin pada 2020 hingga Juli 2026.

Untuk perkara tekstil, jaksa menyebut kasus bermula pada 27 April 2020 saat Febrie menjabat Direktur Penyidikan menerbitkan surat perintah penyidikan kasus penyalahgunaan wewenang importasi tekstil di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Heri Janto, Direktur Utama PT BAS, diperiksa sebagai saksi. Ia melapor kepada Andy Chandra Tan, pemilik manfaat PT BAS. Keduanya lalu, menurut jaksa, menghubungi Don Ritto alias Idon — yang disebut jaksa sebagai orang kepercayaan Febrie — dengan janji imbalan agar tidak dikaitkan dengan perkara. Permintaan itu, menurut jaksa, disetujui Febrie.

Setelah perkara tekstil berkekuatan hukum tetap pada 2022, nama Heri dan Andy disebut tidak masuk sebagai saksi dalam berkas perkara. Sekitar Juli 2024, menurut dakwaan, Idon bertemu Heri dan Andy di Hotel Mason Pine, Kota Baru Parahyangan, Bandung, untuk meminta uang. Menurut dakwaan jaksa, pemberian uang disamarkan sebagai kerja sama surveyor batu bara antara PT Kresna Pusaka Energi (KPE) dan PT Sangga Mitra Sedaya (SMS). Pada November 2024, Febrie melalui Idon dan Nurman Herin disebut menerima Rp60 miliar dari Andy lewat PT SMS, dengan dana bersumber dari PT BAS.

Jaksa juga menyebut ada aset lain. Pada Oktober 2025, Andy disebut memberikan tanah seluas 9.260 meter persegi beserta bangunan di Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara, atas nama PT TUNGGAL PODO PAKERTI, dengan harga Rp77 miliar dalam Akta Jual Beli Nomor 155 tanggal 24 Oktober 2025. Pada November 2025, tiga sertifikat asli Hotel The Nyaman Bali di Kuta, Badung, Bali, disebut diserahkan kepada Febrie melalui Idon dengan nilai Rp4,44 miliar, Rp3,54 miliar, dan Rp12 miliar. Menurut dakwaan jaksa, penyerahan itu dilakukan seolah-olah sebagai kerja sama pengelolaan hotel.

Dalam perkara Jiwasraya, jaksa menyebut Febrie memeras Tan Kian, saksi kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Sekitar awal 2020, Tan Kian sudah dua kali diperiksa dan khawatir ditetapkan sebagai tersangka. Ia dipertemukan dengan Ferry Yanto Hongkiriwang di Mall Pacific Place, Jakarta Selatan. Ferry disebut menakut-nakuti dengan ucapan "Koko bisa jadi tersangka", lalu meminta Rp55 miliar. Menurut dakwaan jaksa, Tan Kian disebut menyanggupi karena takut.

Menurut dakwaan jaksa, uang diduga diserahkan dalam tiga tahap dalam dolar Singapura dengan total SGD5 juta atau sekitar Rp55 miliar di Hotel The Ritz-Carlton, Kuningan, Jakarta Selatan. Dalam dakwaan disebut Ferry melapor kepada Febrie; Febrie menjawab, "Dinginkan saja dulu". Menurut dakwaan, atas perintah Febrie, uang kemudian diserahkan kepada Nurman Herin di depan Restoran A&W, Jalan Cipete Raya, dan disimpan di kantor PT Koin Money Changer.

Kuasa hukum Febrie menyebut dakwaan itu hanya cerita versi jaksa dan belum tentu benar. Perkara masih berjalan di pengadilan.

Sumber

– https://www.cnnindonesia.com/nasional/20261007173705-12-1412780/jaksa-sebut-febrie-terima-rp60-m-hapus-berkas-saksi-di-korupsi-tekstil

– https://kumparan.com/kumparannews/terungkapnya-kue-pemerasan-hingga-tppu-di-kasus-eks-jampidsus-lewat-dakwaan-28Kc2c1wxfA

Share it :