EDISI DIGITAL satirasa.id
Satirasa

Yang dekat kami baca, yang janggal kami tanya.

Kamus CSR Gowa dan Huruf e yang Terlalu Sopan

Kamus CSR Gowa dan Huruf e yang Terlalu Sopan

Kabupaten Gowa punya kamus baru untuk uang. Rp85 juta per gerai disebut CSR. Rp100 juta untuk pembukaan satu gerai lain disebut sponsor. Rumah seharga Rp1,4 miliar yang diminta dengan diskon 70 persen disebut potongan harga. Kortas Tipidkor Polri menyebut semuanya dengan satu kata yang kurang sopan: pemerasan. Dua kamus, satu kabupaten, dan publik tinggal memilih mana yang dipakai untuk menjelaskan perkara.

Cerita versi penyidik lebih rinci. Untuk pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, bupati diduga meminta daftar pemohon dan memerintahkan kepala dinas perumahan meminta Rp1 juta sampai Rp1,5 juta per unit rumah. PT Royal Persada disebut menyerahkan Rp100 juta dan PT Renjana Rp50 juta melalui sopir pribadi. Dari pihak ritel, dugaan permintaan Rp85 juta per gerai dengan dalih CSR berjumlah Rp850 juta dalam tiga pembayaran. Sebagian dana itu, menurut penyidik, dipakai membayar rumah Waterfront dan membeli Toyota Hiace.

Tersangkanya bukan nama asing. Bupati Sitti Husniah Talenrang adalah adik eks Astamaops Polri, purnawirawan bintang tiga. Karena relasi keluarga itu, muncul pertanyaan publik soal independensi; jawaban resmi Kortas: "Enggak ada hubungannya, enggak ada, enggak ada intervensi." Tiga bantahan sekaligus memancing hitung-hitungan publik. Dan karena publik berhitung, perkara ini lebih dari urusan satu kepala daerah: ia ujian apakah penegakan hukum mampu menembus lapisan relasi elite.

Soal pasal. Jeratnya adalah Pasal 12 huruf e dengan kata "dan/atau" yang setia mengikutinya. Huruf e adalah pasal pemerasan: di dalamnya korban sudah dituliskan — pengembang, peritel, semuanya "dipaksa". Tidak ada pihak yang perlu mengaku memberi karena semua cukup disebut korban. Publik mendengar "pemerasan", bukan "setoran"; korporasi tampil sebagai pihak yang diperas, dan pertanyaan soal aliran balik jadi terasa kurang relevan. Bukan angka hukumannya yang ringan — yang ringan adalah cerita yang diizinkan pasal ini.

Padahal TPPU sudah ikut digantungkan, lewat Pasal 607 KUHP Nasional. Dua rangkaian yang dirinci penyidik berjumlah Rp1 miliar; aset yang disita Rp5,5 miliar; sisanya Rp4,5 miliar menunggu penjelasan, bersama peran pihak lain yang masih ditelusuri. Di sini letak pertanyaan yang paling pantas diajukan publik: apakah TPPU ini pasal tempelan untuk kesan tegas, atau pintu untuk membongkar siapa lagi yang makmur dari tarif izin Gowa? Efek jera hanya bermakna bila penelusuran tidak berhenti di satu nama; publik menunggu kasus ini sampai ujung.

Penyelidikan sebelum penetapan tersangka melibatkan 30 saksi dan empat ahli — angka yang tidak lahir dari kasus kecil. Besarnya perkara itu pantas diikuti sampai ujung, bukan sampai aman. Kalau yang dituju sekadar efek jera, hukuman paling ringan pun sudah cukup membuat pejabat lain mengganti istilah CSR menjadi kata lain. Yang tidak tertutup oleh jera adalah yang paling dalam: arus uangnya, penerima-penerima lainnya, dan pola yang barangkali sama di kabupaten sebelah.

Penutup paling dingin justru datang dari Kabupaten Gowa sendiri. Pemerintahan berjalan dengan wakil bupati tanpa status pelaksana tugas; roda berputar sementara status menunggu ketetapan. Persis seperti penelusuran aliran dananya: masih berjalan, dan belum ada yang menetapkan sampai mana.

Sumber

– https://daerah.sindonews.com/read/1753879/174/bupati-gowa-adik-komjen-fadil-imran-kortas-tipidkor-tak-ada-intervensi-1790399341

– https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260925212322-12-1408355/kortas-tipidkor-soal-bupati-gowa-adik-fadil-imran-tak-ada-intervensi

– https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260926123132-12-1408466/bupati-gowa-jadi-tersangka-wakil-bupati-jalankan-roda-pemerintahan

– https://news.republika.co.id/berita/tlxosk3130000/polri-sita-aset-bupati-gowa-tersangka-pemerasan-senilai-rp55-miliar

– https://www.antaranews.com/berita/5759204/kortastipidkor-sita-aset-bupati-gowa-sekitar-rp55-miliar

– https://herald.id/2026/09/26/kuasa-hukum-husniah-talenrang-laporkan-penyidik-ke-propam-polda-sulsel/

Share it :