EDISI DIGITAL satirasa.id
Satirasa

Yang dekat kami baca, yang janggal kami tanya.

Kapolri Baru: Warga Tak Perlu Viral agar Laporan Ditangani, 30 Hari Pertama Cek Tunggakan Perkara

Kapolri Baru: Warga Tak Perlu Viral agar Laporan Ditangani, 30 Hari Pertama Cek Tunggakan Perkara

Komisi III DPR menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri pada Kamis (1/10/2026). Rapat Paripurna DPR pada hari yang sama juga memberikan persetujuan atas pengangkatan Kepala BNN itu menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Suyudi membawa doktrin "Polisi Bersama Masyarakat" dan memaparkan rencana 100 hari pertama. Pada 30 hari awal, dia akan memeriksa kondisi institusi, menetapkan komando perubahan, membangun data dasar, serta memeriksa penerimaan laporan masyarakat, tunggakan dan perkembangan perkara, pengaduan, kesiapan Polres dan Polsek, dan memetakan kejahatan berdampak tinggi.

Sebagian daftar itu merupakan tugas rutin kepolisian: menerima laporan, mengecek perkembangan perkara, dan memastikan Polres serta Polsek siap. Menjadikannya agenda khusus 100 hari berarti ada bagian dari rutinitas yang kini dihitung sebagai rencana baru.

Suyudi juga berjanji warga tidak perlu membuat laporan viral agar ditangani. "Pelapor berhak mengetahui perkembangan yang dapat dibuka tanpa harus mencari akses informal kepada penyidik," katanya. Fenomena "tidak viral, tidak ada keadilan" masuk daftar sembilan kegelisahan publik yang akan dijawab.

Daftar sembilan itu juga menyebut pungutan liar, pelayanan transaksional, penyalahgunaan kewenangan, penggunaan kekuatan, transparansi perkara, dan kultur pelayanan. Menyebut semuanya sebagai pekerjaan yang harus dibenahi pada hari pencalonan disetujui sama dengan mengakui pekerjaan itu belum selesai.

Pengamat ISESS Bambang Rukminto menilai tantangan utamanya di tingkat kultur. "Kapolri berikutnya memiliki tantangan sangat besar bagi organisasi, reformasi kultural yang belum tuntas," katanya pada Kamis (1/10). Ia juga menyebut instrumen peraturan sudah banyak, tetapi konsistensi penegakan yang menjadi masalah.

"100 hari pertama bukan panggung untuk mengumumkan sebanyak mungkin program, 100 hari pertama adalah fase membuktikan arah," kata Suyudi. Setelah 30 hari memeriksa, dia akan menguji perbaikan pada hari ke-31 sampai ke-60, lalu memperlihatkan hasil pada hari ke-61 sampai ke-100.

Ukuran keberhasilan tiap tahap belum diumumkan. Publik baru mendapat daftar pemeriksaan dan janji turun ke lapangan; yang akan membuktikan arah adalah apakah laporan ditangani tanpa harus viral, pungutan liar berkurang, dan Polsek siap lebih dari sekadar dikunjungi.

Sumber: Antara, Media Indonesia, Kompas TV.

Sumber

– https://sumbar.antaranews.com/berita/781019/suyudi-beberkan-agenda-100-hari-mulai-dari-cek-perkara-hingga-polsek

– https://sumbar.antaranews.com/berita/781036/suyudi-ingin-warga-tak-perlu-viral-agar-laporan-polisi-ditangani

– https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/939515/pengamat-reformasi-kultur-dan-akuntabilitas-jadi-tantangan-utama-kapolri-baru-komjen-suyudi

– https://origin.kompas.tv/nasional/653043/pengamat-sebut-tidak-ada-fakta-yang-menunjukkan-reformasi-kultural-polri-berjalan-sesuai-harapan

Share it :