Polda Metro Jaya menyiagakan sekitar 1.000 personel lalu lintas dan menyiapkan rekayasa arus di kawasan Sudirman-Thamrin untuk mengantisipasi dampak aksi penyampaian pendapat di Jakarta pada Rabu, 28 Oktober 2026. Aksi itu digelar mahasiswa dan sekelompok masyarakat dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Firman Darmansyah menjelaskan, pola pengalihan arus sudah disiapkan untuk mengantisipasi perubahan situasi di lapangan. Personel sudah ditempatkan di jalur yang berpotensi terdampak aksi. Menurut Firman, kepadatan lalu lintas di Sudirman-Thamrin merupakan kondisi yang kerap terjadi, sehingga pengalihan arus akan dilakukan jika kendaraan macet dan berhenti. Ia menyebut sekitar 1.000 personel disiagakan dan jumlahnya bisa ditambah apabila terjadi kemacetan. Ditlantas mengimbau pengguna jalan memperhatikan perkembangan situasi, terutama ketika melintasi Sudirman-Thamrin dan ruas jalan lain yang terdampak kegiatan aksi.
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto memastikan pengamanan aksi di seluruh Indonesia mengedepankan pendekatan humanis, preventif, dan preemptif. Ia menegaskan Polri menghormati penyampaian aspirasi di muka umum dan berpesan agar tidak melakukan tindakan anarkis. Pernyataan itu disampaikan di Mabes Polri, Rabu (28/10/2026).
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Johnny Edison Isir menambahkan, kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak warga negara yang dijamin undang-undang. Pelayanan kepolisian selama aksi dilakukan melalui komunikasi dan koordinasi dengan penyelenggara aksi, pengaturan lalu lintas, patroli, penjagaan, serta langkah pencegahan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan. Polri juga melakukan deteksi dini dan peringatan dini, membangun komunikasi dengan berbagai elemen masyarakat, serta mengantisipasi gangguan di ruang fisik dan digital. Johnny menegaskan, kehadiran personel bukan untuk menghalangi warga menyampaikan pendapat, melainkan untuk memberikan pelayanan dan perlindungan. Apabila ditemukan pelanggaran hukum atau gangguan nyata, polisi akan menangani sesuai ketentuan dengan mempertimbangkan aspek hukum, kebutuhan lapangan, proporsionalitas, akuntabilitas, dan penghormatan hak asasi manusia.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Syahganda Nainggolan, menyatakan pemerintah menghormati hak setiap warga negara, termasuk mahasiswa, untuk menyampaikan pendapat di muka umum sesuai peraturan perundang-undangan. Pemerintah mengimbau peserta aksi 28 Oktober agar melaksanakan kegiatan dengan tertib, aman, dan damai. Syahganda juga mengingatkan peserta menjaga fasilitas publik, tidak mudah terprovokasi, dan menghindari tindakan anarkis.
Pemerintah, kata Syahganda, terbuka terhadap masukan masyarakat dan memandang penyampaian aspirasi sebagai bagian penting demokrasi. Ia meminta seluruh pihak, termasuk aparat keamanan, mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Masyarakat juga diimbau bijak menerima dan menyebarkan informasi, serta tidak menyebarkan hoaks atau informasi yang memperkeruh suasana.
Baca juga:
Sumber
– kumparan.com/kumparannews/polisi-siapkan-rekayasa-lalin-d…
– liputan6.com/news/read/8322996/kapolri-jamin-pengamanan-d…
– cnnindonesia.com/nasional/20261028113630-20-1420487/kepal…






