Kepala BP2P Sulawesi III Ditahan, Diduga Teken SPT Fiktif, Negara Diduga Rugi Rp516 Juta
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menahan II, tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan perjalanan dinas di Kantor Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Sulawesi III Tahun Anggaran 2022-2023. II menjabat Kepala BP2P Sulawesi III sejak 2 Maret 2022. Penahanan dilakukan penyidik Kejati Sulsel pada Selasa (6/10/2026) dan diumumkan lewat akun Instagram Kejati Sulsel pada Minggu (11/10/2026).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyampaikan penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang kuat. "Benar, pada Selasa (6/10/2026), tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial II," kata Soetarmi.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Douglas Pamino Nainggolan, menjelaskan modus yang diduga dipakai tersangka: memanipulasi anggaran perjalanan dinas selama Oktober 2022 sampai Juli 2023. Tersangka diduga menandatangani Surat Perintah Tugas (SPT) fiktif dengan menambah jumlah hari perjalanan dinas dan memasukkan nama pegawai yang tidak melakukan perjalanan.
"Tersangka diduga kuat menandatangani Surat Perintah Tugas (SPT) fiktif. Modusnya dengan menambahkan jumlah hari perjalanan dinas, serta memasukkan nama-nama pegawai ke dalam SPT padahal pegawai tersebut sama sekali tidak melakukan perjalanan dinas," ujar Douglas.
Berdasarkan hasil penyidikan, potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp516.595.000. Douglas menyebut negara dalam hal ini BP2P Sulawesi III dirugikan hingga ratusan juta rupiah.
Sebelum ditahan, tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter Kejati Sulsel dan dinyatakan sehat. Tersangka kini ditahan di Lapas Kelas I Makassar. Masa penahanan tahap pertama berlangsung 20 hari, terhitung 6 Oktober hingga 25 Oktober 2026, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: Print-135/P.4.5/Fd.2/ 10/2026.
Tersangka dijerat Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia juga dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b undang-undang yang sama juncto Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kejati Sulsel menyatakan tim penyidik bekerja profesional, menjaga integritas dan akuntabilitas, serta memastikan penyidikan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sumber
– https://www.hariansib.com/Dalam-Negeri/451084/tersangka-korupsi-perjalanan-dinas-ditahan-aspidsus-douglas-nainggolan-atas-perintah-kajati-sulsel/all/






