Komitmen Tuntaskan Dugaan Korupsi, Daftar Tersangka Dua Kasus di Luwu Timur Masih Kosong
Kejaksaan Negeri Luwu Timur masih mengumpulkan keterangan saksi untuk dua perkara dugaan tindak pidana korupsi: pengadaan seragam sekolah dan pengadaan ambulans desa. Hingga kini, dari dua perkara yang sama-sama berstatus penyidikan itu, belum ada satu pun pihak ditetapkan sebagai tersangka.
Kasi Intel Kejari Luwu Timur Deri F Rachman menyebut penanganan masih seputar pemeriksaan saksi dan koordinasi dengan ahli dari BPKP Sulawesi Selatan. Ia mengakui kondisi itu tidak berbeda dengan sebelumnya dan belum ada kemajuan berarti. Deri akan berkomunikasi dengan Kasi Pidsus yang berada di Makassar untuk mendapatkan perkembangan terbaru.
Kasus seragam sekolah, salah satu program unggulan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, pernah menjadi temuan BPK RI Sulawesi Selatan karena dinilai banyak penyimpangan. Penyelidikan dibuka Februari 2026 dan statusnya naik ke penyidikan April 2026. Kasus ambulans desa semula ditangani Polda Sulawesi Selatan, lalu Kejari menaikkan statusnya ke penyidikan Juni 2026. Setelah kedua status naik, belum ada satu pun nama yang menyandang status tersangka.
Padahal pemeriksaan tidak berhenti. Puluhan saksi telah dimintai keterangan, termasuk Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur Jihadin Peruge dan Direktur PT Malili Supply Utama E.S. E.S. diperiksa sebagai saksi, bukan tersangka.
Beredar informasi soal penggeledahan rumah E.S. di Desa Puncak Indah dan penyitaan barang bukti. Kejari Luwu Timur belum memberikan konfirmasi resmi atas informasi itu. Menurut informasi yang beredar, dari 24 unit ambulans yang seharusnya disediakan rekanan, baru 5 unit disebut disita; 19 unit lainnya belum ada penjelasan resmi. Belum ada tersangka yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas selisih itu.
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur Berthy Oktavianes Zakarias Huliselan sebelumnya berkomitmen menuntaskan perkara yang berjalan dan memprioritaskan pemulihan kerugian keuangan negara. Komitmen itu belum tampak dalam bentuk angka kerugian atau nama tersangka. Yang bisa dicatat publik: penyidik mengumpulkan saksi, ahli dikonsultasi, dan dua penyidikan masih berjalan tanpa tersangka.
Sumber
– https://lutimterkini.com/kejari-luwu-timur-masih-kumpulkan-saksi-tersangka-dua-kasus-korupsi-belum-ada/






